Berita

Susi Tur Andayani/net

Hukum

Wawan: Susi Pengacara Bagus, Terkenal Bisa Menangkan Perkara di MK

KAMIS, 17 APRIL 2014 | 16:09 WIB | LAPORAN:

. Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa advokat Susi Tur Andayani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (17/4).

Dalam keterangannya, bendahara umum Golkar Banten itu mengaku pernah meminta bantuan kepada Amir Hamzah, eks calon bupati Lebak untuk mempertemukan dirinya dengan Susi. Tujuannya, agar Susi bisa mengawal sengketa pilkada yang melibatkan adiknya, Calon Wali Kota Serang, Tubagus Chaerul Jaman.

"Saya mendengar cerita bahwa Susi merupakan pengacara bagus yang bisa memenangkan perkara di Mahkamah Konstitusi," terang Wawan.


Wawan mengungkapkan memilih Susi karena dirinya trauma dengan kekalahan dalam sejumlah sengketa pilkada yang pernah diajukannya ke MK.

"Sebetulnya saya pernah trauma berperkara di MK, karena di Pandeglang dan Tangsel pernah dikalahkan. Di Tangsel itu istri saya, Airin Rachmi Diany, dan yang di Pandeglang saudara saya," kisah dia.

Wawan menceritakan, dia dan ajudannya akhirnya difasilitasi oleh Amir Hamzah untuk bertemu dengan Susi di Hotel Ritz Charlton, Jakarta pada 29 September 2013. Disana, dia menyampaikan maksudnya kepada Susi.

"Pertemuan itu inisiatif saya. Saya bilang minta dipertemukan untuk Pilkada Serang. Amir bilang dia juga lagi berperkara di Lebak, dia urus di MK dengan Pak Akil bersama Bu Susi," kata dia.

Selain Pilkada Lebak, Banten, Susi Tur juga didakwa menjadi perantara penyerahan duit ke Akil Mochtar dalam Pilkada Lampung Selatan tahun 2010. Duit Rp 500 juta ini berasal dari pasangan calon terpilih yang meminta permohonan keberatan ditolak MK yakni Rycko Menoza-Eki Setyanto.

Untuk perkara ini Susi diancam Pasal 12 huruf e Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya