Berita

Susi Tur Andayani/net

Hukum

Wawan: Susi Pengacara Bagus, Terkenal Bisa Menangkan Perkara di MK

KAMIS, 17 APRIL 2014 | 16:09 WIB | LAPORAN:

. Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa advokat Susi Tur Andayani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (17/4).

Dalam keterangannya, bendahara umum Golkar Banten itu mengaku pernah meminta bantuan kepada Amir Hamzah, eks calon bupati Lebak untuk mempertemukan dirinya dengan Susi. Tujuannya, agar Susi bisa mengawal sengketa pilkada yang melibatkan adiknya, Calon Wali Kota Serang, Tubagus Chaerul Jaman.

"Saya mendengar cerita bahwa Susi merupakan pengacara bagus yang bisa memenangkan perkara di Mahkamah Konstitusi," terang Wawan.


Wawan mengungkapkan memilih Susi karena dirinya trauma dengan kekalahan dalam sejumlah sengketa pilkada yang pernah diajukannya ke MK.

"Sebetulnya saya pernah trauma berperkara di MK, karena di Pandeglang dan Tangsel pernah dikalahkan. Di Tangsel itu istri saya, Airin Rachmi Diany, dan yang di Pandeglang saudara saya," kisah dia.

Wawan menceritakan, dia dan ajudannya akhirnya difasilitasi oleh Amir Hamzah untuk bertemu dengan Susi di Hotel Ritz Charlton, Jakarta pada 29 September 2013. Disana, dia menyampaikan maksudnya kepada Susi.

"Pertemuan itu inisiatif saya. Saya bilang minta dipertemukan untuk Pilkada Serang. Amir bilang dia juga lagi berperkara di Lebak, dia urus di MK dengan Pak Akil bersama Bu Susi," kata dia.

Selain Pilkada Lebak, Banten, Susi Tur juga didakwa menjadi perantara penyerahan duit ke Akil Mochtar dalam Pilkada Lampung Selatan tahun 2010. Duit Rp 500 juta ini berasal dari pasangan calon terpilih yang meminta permohonan keberatan ditolak MK yakni Rycko Menoza-Eki Setyanto.

Untuk perkara ini Susi diancam Pasal 12 huruf e Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya