Berita

Budi Mulya/net

Hukum

Budi Mulya Perintahkan DPM Susun Surat Edaran FPJP Century

KAMIS, 17 APRIL 2014 | 13:12 WIB | LAPORAN:

. Terdakwa Budi Mulya pernah memerintahkan Bekas Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter (DPM) Bank Indonesia, Eddy Sulaiman Yusuf untuk membuat surat edaran terkait fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP). Selanjutnya, surat edaran itu dibuat sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pemberian FPJP ke Bank Century.

Hal itu sebagaimana diungkapkan langsung oleh Eddy dalam sidang lanjutan Terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4).

Eddy menerangkan jika dalam membuat surat edaran tersebut dia juga dibantu oleh rekan-rekannya di DPM. Sementara perintah itu diberikan oleh Budi Mulya yang menjabat sebagai Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa.


"Pernyataan beliau (Budi Mulya) dilakukan sebaik-baiknya," kata dia.

Eddy menerangkan bahwa pembuatan surat edaran itu dilakukan pasca adanya keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 14 November 2008 lalu. Dimana putusan menyebutkan mengubah peraturan syarat bagi bank umum mendapat fasilitas FPJP. Diputuskan Peraturan BI Nomor 10/26/PBI/2008 diubah menjadi PBI Nomor 10/30/PBI/2008.

Eddy setelah menerima putusan tersebut lalu menerbitkan dan menandatangani SE BI tanggal 14 November 2008 kepada semua bank di Indonesia perihal FPJP bagi bank umum dan SE BI Intern tentang petunjuk pelaksanaan pemberian FPJP.

"Saya lalu menyampaikan memorandum ke Direktorat Pengawasan Bank 1 (DPB 1). (Isi memorandum), permintaan konfirmasi apakah Bank Century memenuhi kelayakan diberikan FPJP," jelasnya.

Direktur DPB 1 kemudian mengirim memorandum tanggal 14 November ke Eddy. Dalam memorandum DPB 1 menurut Eddy menyatakan Bank Century sudah memenuhi persyaratan mendapatkan fasilitas FPJP.

"Kami lihat memonya sudah ada persetujuan dari Siti Fadjrijah (Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum)," demikian Eddy. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya