Berita

Budi Mulya/net

Hukum

Budi Mulya Perintahkan DPM Susun Surat Edaran FPJP Century

KAMIS, 17 APRIL 2014 | 13:12 WIB | LAPORAN:

. Terdakwa Budi Mulya pernah memerintahkan Bekas Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter (DPM) Bank Indonesia, Eddy Sulaiman Yusuf untuk membuat surat edaran terkait fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP). Selanjutnya, surat edaran itu dibuat sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pemberian FPJP ke Bank Century.

Hal itu sebagaimana diungkapkan langsung oleh Eddy dalam sidang lanjutan Terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4).

Eddy menerangkan jika dalam membuat surat edaran tersebut dia juga dibantu oleh rekan-rekannya di DPM. Sementara perintah itu diberikan oleh Budi Mulya yang menjabat sebagai Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa.


"Pernyataan beliau (Budi Mulya) dilakukan sebaik-baiknya," kata dia.

Eddy menerangkan bahwa pembuatan surat edaran itu dilakukan pasca adanya keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 14 November 2008 lalu. Dimana putusan menyebutkan mengubah peraturan syarat bagi bank umum mendapat fasilitas FPJP. Diputuskan Peraturan BI Nomor 10/26/PBI/2008 diubah menjadi PBI Nomor 10/30/PBI/2008.

Eddy setelah menerima putusan tersebut lalu menerbitkan dan menandatangani SE BI tanggal 14 November 2008 kepada semua bank di Indonesia perihal FPJP bagi bank umum dan SE BI Intern tentang petunjuk pelaksanaan pemberian FPJP.

"Saya lalu menyampaikan memorandum ke Direktorat Pengawasan Bank 1 (DPB 1). (Isi memorandum), permintaan konfirmasi apakah Bank Century memenuhi kelayakan diberikan FPJP," jelasnya.

Direktur DPB 1 kemudian mengirim memorandum tanggal 14 November ke Eddy. Dalam memorandum DPB 1 menurut Eddy menyatakan Bank Century sudah memenuhi persyaratan mendapatkan fasilitas FPJP.

"Kami lihat memonya sudah ada persetujuan dari Siti Fadjrijah (Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum)," demikian Eddy. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya