Mulai sekarang, jika Anda berekreasi ke Monumen Nasional (Monas) dan membeli barang di pedagang kaki lima (PKL), maka siap-siap akan ada petugas yang menghampiri dan memberikan sanksi denda hingga Rp 20 juta.
Hal itu merupakan langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang akan segera memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) No.8 Tahun 2007. Pasal 25 di Perda itu disebutkan, siapa saja yang membeli barang dagangan PKL akan didenda hukuman pidana kurungan maksimal 60 hari dan subsider Rp 20 juta.
Tanggapan masyarakat pun beragam. Suratno, seorang warga yang tengah asyik berjalan-jalan di kawasan Monas mengatakan, Perda tersebut perlu didukung.
Pasalnya, selama ini kawasan Monas kerap kali dipenuhi oleh PKL, baik di pintu masuk ataupun di area taman di wisata ikon Jakarta itu.
“Agak semrawut jadinya kawasan Monas. Padahal kan banyak masyarakat yang datang untuk berekreasi di tengah kota, malah jadi terganggu oleh penuhnya PKL. Harusnya diatur saja,†ungkapnya.
Suratno juga menyatakan mendukung akan diterapkannya aturan denda maksimal Rp 20 juta bagi warga yang kedapatan membeli barang di PKL.
Karena dalam ini bukan PKL saja yang diatur, namun perilaku masyarakat yang membeli dari PKL juga menjadi penyebab menjamurnya PKL di area Monas
“Kalaupun PKL-nya sudah ditertibkan, ada saja warga yang masih mencari PKL,†ujarnya.
Selain Suratno, Hasan, warga Beji, Depok yang lagi pelesiran ke Monas mengatakan, saat ini banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan tersebut. Ia meminta Pemprov agar aktif mensosialisasikan aturan tersebut secara menyeluruh.
“Jangan sampai banyak yang masyarakat yang belum tahu, tiba-tiba dikenakan denda. Ini kan merugikan pengunjung. Seharusnya, para PKL itu juga diberdayakan di satu kawasan dekat Monas, biar tetap menghidupkan mereka,†sarannya.
Kepala Unit Pengelola (UP) Taman Monas Firdaus Rasyid menyatakan, langkah tersebut diambil lantaran jumlah PKL liar yang masuk ke areal Monas makin banyak. Padahal, aktivitas berdagang para PKL itu melanggar Perda DKI No.8 tahun 2007 tentang ketertiban umum (tibum).
“Sudah sejak lama kita ingin menerapkan ini. Sekarang, untuk mengawal penerapan sanksi ter0sebut sebanyak 160 petugas keamanan Monas disebar ke beberapa titik yang kerap dijadikan lokasi mangkal PKL,†katanya.
Para petugas keamanan ini, kata Firdaus, nantinya dibekali kamera untuk memfoto pengunjung yang kedapatan belanja atau jajan makanan dan minuman dari PKL.
"Jika kedapatan belanja, para pembeli akan dibawa langsung ke kantor kami untuk diproses lebih lanjut bersama barang bukti foto," tegasnya.
Saat ini, lanjut Firdaus, pihaknya sedang mensosialisasikan larangan membeli makanan dan minuman yang dijajakan PKL di areal Monas terhadap pengunjung melalui selebaran.
Tentunya, ancaman Pemprov dan sosialisasi ini ditanggapi negatif oleh para pedagang. Ali Usman, pedagang bakso di kawasan Monas menuturkan, pendapatannya langsung menurun drastis karena banyak pengunjung yang takut membeli dagangannya.
“Semua pengunjung takut kena pasal sama denda Rp 20 juta. Tadi saja ada anak mau beli minum tapi nggak jadi karena takut didenda. Aturan sanksi denda bagi pengunjung yang berbelanja di dalam kawasan Monas ini mencelakakan para pedagang,†keluhnya.
Sebab, kata Ali, sejak beredarnya aturan tersebut, pengunjung jadi takut. "Pedagang maunya nggak usah ada aturan ini. Kalau begini sama saja nyelakain pedagang. Nggak ada pasal seperti ini,†protesnya.
Pihak Unit Pengelola Taman Monas pun akan tetap mensosialisasikan aturan larangan membeli makanan dan minuman ini guna menata Monas agar menjadi kawasan yang nyaman untuk masyarakat Ibukota.
JPO Juga Bakal Steril Dari PKL & GepengWalikota Jakarta Pusat Saefullah mengatakan, kondisi Taman Monumen Nasional (Monas) yang sudah semrawut memang sudah selayaknya ditertibkan.
Salah satunya, dengan mengatur para pedagang kaki lima (PKL). Untuk itu, ia mendukung penerapan aturan larangan membeli makanan dan minuman dari PKL.
“Monas itu masalahnya sudah njelimet. Mesti ada gerakan bersama, nggak bisa sendiri. Terkait soal sanksi denda, saya mesti bersurat ke polisi, Dishub DKI dan pengadilan buat sidang tipiring (tindak pidana ringan),†ujarnya.
Menurut Saefullah, ada banyak faktor yang menyebabkan kawasan Monas semrawut dan kerap dimasuki para PKL liar. Antara lain karena kurangnya lahan atau kantong parkir bagi pengunjung yang membawa kendaraan.
"Kekurangan lahan parkir juga menyebabkan banyak pengunjung parkir sembarangan. Kondisi ini dimanfaatkan para PKL dengan mendatangi kendaraan pengunjung," ungkap Saefullah.
Persoalan lainnya, kata Saefullah, banyak pedagang binaan di kawasan Indonesian Recreational and Tourism Institutional (IRTI) yang tak puas dengan hasil pendapatannya. Beberapa dari mereka akhirnya ada yang berubah menjadi agen para PKL, mulai dari agen kopi sampai agen air panas.
Dia mengakui, penerapan sanksi masih terlalu dini. Namun, pemberlakuan sanksi denda tersebut positif bila dapat menimbulkan efek jera bagi pengunjung. Sebab, jika tak ada pengunjung yang membeli jajanan di dalam, PKL liar di kawasan Monas akan hilang dengan sendirinya.
“Sosialisasi harus digencarkan. Kita selaku pemegang wilayah juga akan mengadakan rapat dengan pihak terkait untuk menyelesaikan masalah Monas,†ujarnya.
Dikatakan Saefullah, penataan kawasan Monas tidak bisa dilakukan pihak pengelola Taman Monas semata. Namun, diperlukan gerakan bersama-sama mulai dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Satpol PP hingga Kepolisian.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Muhammad Akbar mengatakan, penertiban PKL memang tengah menjadi fokus Dishub dalam membenahi ibukota. Ia pun kini sibuk menginventarisasi data lokasi yang kerap digunakan PKL untuk berjualan atau penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) untuk mengemis.
"Kita mendapatkan laporan, keberadaan PKL dan PMKS di kawasan tertentu tak membuat nyaman warga. Untuk itu penertiban akan terus dilakukan,†janjinya.
Selain di kawasan Taman Monas, pihaknya juga tengah menertibkan PKL di jembatan penyeberangan orang (JPO). Ia pun menginventarisasi lokasi JPO yang banyak PKL, gelandangan pengemis (gepeng) maupun kawasan rawan kriminalitas. Ia menargetkan pekan depan, data lokasi JPO tersebut sudah ada, kemudian akan diberikan kepada Satpol PP DKI Jakarta.
“Tindakan penertiban atau razia tidak akan dilakukan oleh Dishub saja, melainkan meminta bantuan dari Satpol PP sebagai aparat penegak peraturan daerah. Sebab, keberadaan PKL atau gepeng di JPO telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,†tegas Akbar. ***