. Mantan Ketua Umum PAN, Soetrisno Bachir menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
Soetrisno mengaku dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik KPK. Salah satunya, soal tanah dan bangunan milik Wawan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Tanah itu, kata Sutrisno, sebelumnya dimiliki oleh dirinya dan Ketua DPP Partai Hanura, Fuad Bawazier.
"Saya dan Pak Fuad itu punya bangunan rumah di Jakarta Selatan yang waktu itu kita jual melalui broker properti. Luasnya sekitar 400 meter persegi," kata Soetrisno di tangga depan lobi utama kantor KPK, Jakarta, Rabu (16/4).
Nah, broker tersebut kemudian menjual tanah kepada Wawan. Pembelian dilakukan sekitar tahun 2007 lalu dengan harga sekitar Rp 1,8 miliar.
"Saya ditanya sama penyidik, 'apakah bapak waktu itu tahu itu Wawan adiknya Gubernur Atut'? Saya bilang tidak tahu. Karena kejadiannya itu 7 tahun yang lalu," jelas dia.
Soetrisno mempersilakan KPK bila ingin melakukan penyitaan terhadap tanah itu. Terlebih jika tanah tersebut dibeli dari hasil pencucian uang. "Itu sudah milik dia (Wawan). Kalau memang itu hasil korupsi ya segera sita saja," terang dia.
"Nggak ada. Pokoknya ini saya bukan menyidik, tapi bagaimana saya membantu untuk melancarkan tugas-tugas KPK," sambung Soetrisno.
Kemarin, Ketua DPP Partai Hanura, Fuad Bawazier juga sudah dimintai keterangannya oleh penyidik KPK terkait hal yang sama. Fuad mengakui, tanah dan bangunan tersebut dibeli oleh Wawan.
Sebelumnya KPK juga telah menyita 75 kendaraan milik Wawan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. Kendaraan-kendaraan itu terdiri atas puluhan mobil yang beberapa di antaranya berkategori super mewah, satu unit motor Harley-Davidsson, belasan truk molen, dan sejumlah truk pasir. Kendaraan terakhir yang disita adalah mobil Honda CRV B 1179 NJA. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil berwarna putih tersebut atas nama Airin Rahcmi Diany, Walikota Tangerang Selatan yang juga istri Wawan.
Wawan pada kasus ini dikenakan dengan 2 UU pencucian uang. Pertama ia dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU). Kedua, dia juga disangkakan dengan Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU No 15/2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25/2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
[rus]