Berita

Hukum

Soetrisno Bachir Dicecar soal Tanah Wawan di Tebet

RABU, 16 APRIL 2014 | 13:52 WIB | LAPORAN:

. Mantan Ketua Umum PAN, Soetrisno Bachir menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

Soetrisno mengaku dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik KPK. Salah satunya, soal tanah dan bangunan milik Wawan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Tanah itu, kata Sutrisno, sebelumnya dimiliki oleh dirinya dan Ketua DPP Partai Hanura, Fuad Bawazier.

"Saya dan Pak Fuad itu punya bangunan rumah di Jakarta Selatan yang waktu itu kita jual melalui broker properti. Luasnya sekitar 400 meter persegi," kata Soetrisno di tangga depan lobi utama kantor KPK, Jakarta, Rabu (16/4).


Nah, broker tersebut kemudian menjual tanah kepada Wawan. Pembelian dilakukan sekitar tahun 2007 lalu dengan harga sekitar Rp 1,8 miliar.

"Saya ditanya sama penyidik, 'apakah bapak waktu itu tahu itu Wawan adiknya Gubernur Atut'? Saya bilang tidak tahu. Karena kejadiannya itu 7 tahun yang lalu," jelas dia.

Soetrisno mempersilakan KPK bila ingin melakukan penyitaan terhadap tanah itu. Terlebih jika tanah tersebut dibeli dari hasil pencucian uang. "Itu sudah milik dia (Wawan). Kalau memang itu hasil korupsi ya segera sita saja," terang dia.

"Nggak ada. Pokoknya ini saya bukan menyidik, tapi bagaimana saya membantu untuk melancarkan tugas-tugas KPK," sambung Soetrisno.

Kemarin, Ketua DPP Partai Hanura, Fuad Bawazier juga sudah dimintai keterangannya oleh penyidik KPK terkait hal yang sama. Fuad mengakui, tanah dan bangunan tersebut dibeli oleh Wawan.

Sebelumnya KPK juga telah menyita 75 kendaraan milik Wawan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. Kendaraan-kendaraan itu terdiri atas puluhan mobil yang beberapa di antaranya berkategori super mewah, satu unit motor Harley-Davidsson, belasan truk molen, dan sejumlah truk pasir. Kendaraan terakhir yang disita adalah mobil Honda CRV B 1179 NJA. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil berwarna putih tersebut atas nama Airin Rahcmi Diany, Walikota Tangerang Selatan yang juga istri Wawan.

Wawan pada kasus ini dikenakan dengan 2 UU pencucian uang. Pertama ia dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU).  Kedua, dia juga disangkakan dengan Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU No 15/2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25/2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya