Berita

ratu atut chosiyah/net

Hukum

Ratu Atut Pasrahkan Jabatannya ke Kemendagri

SELASA, 15 APRIL 2014 | 15:42 WIB | LAPORAN:

Saat ini, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah masih menjabat sebagai Gubernur berstatus non aktif. Walau begitu, Atut pasrah jika Kementerian Dalam Negeri mencopotnya dari jabatan.

"Dia (Ratu Atut) sudah tahu, tidak dalam posisi menghindar karena sudah diatur dalam UU. Semuanya akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri," ujar pengacara Ratu Atut Chosiyah, TB Sukatma, usai mendampingi kliennya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (15/4).

Ratu Atut telah menandatangani berkas pemeriksaan terkait kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Berkas pemeriksaan perkaranya yang dinyatakan lengkap (P21).


Dalam waktu maksimal 14 hari, tim jaksa KPK akan menyusun berkas dakwaan untuk kemudian melimpahkannya ke pengadilan. Atut diperkirakan akan menjalani sidang pada awal Mei 2014.

Pasangan dari Rano Karno itu dijerat pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP karena dia dianggap turut serta melakukan suap kepada Akil Mochtar bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardhana.

Selain itu, Atut juga diduga terlibat korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemprov Banten pada 2011-2013. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya