Berita

rmol

Hukum

Awal Mei Ratu Atut Siap Disidangkan

SELASA, 15 APRIL 2014 | 15:11 WIB | LAPORAN:

Tersangka kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak Banten Ratu Atut Chosiyah telah merampungkan berkas pemeriksaan yang akan dilimpahkan ke pengadilan hari ini (Selasa, 15/4).

Menurut pengacara Atut, TB Sukatma, kliennya hari ini hanya menandatangani berkas pemeriksaan dan tidak dimintai keterangan lagi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pendandatangan berkas penyelidikan ini menandakan bahwa kliennya telah siap disidangkan yang dijadwalkan oleh pengadilan.

"Kemungkinan, akan disidangkan pada akhir bulan ini atau awal bulan Mei," ujar TB Sukatma usai mendampingi kliennya di Gedung KPK, Jakarta Selatan.


Lebih jauh ia menjelaskan bahwa pihaknya pasti menghadirkan saksi untuk meringankan Atut. Sayangnya ia masih enggan menyebut siapa saja yang akan dihadirkan dalam persidangan nanti.

"Ya saya tidak akan menyebutkan karena ini berkaitan dengan strategi pembelaan yang akan dilakukan tim penasihat hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Atut yang keluar terlebih dahulu keluar dari Gedung KPK tetap tidak berkomentar. Sikapnya ini merupakan kebiasaan Àtut yang tidak pernah menggubris pertanyaan dari para wartawan.

Atut yang mengenakan kerudung hitam dan rompi tahanan, tetap melenggang masuk mobil tahanan walau diberondong pertanyaan awak media.

Diketahui Atut resmi dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dalam penyelesaian kasus suap sengketa pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua KPK, Abraham Samad menegaskan, dari hasil ekspose yang dilaksanakan pimpinan, penyidik dan satgas pada 12 Desember 2013, telah disepakati dengan berbagai alat bukti yang ada untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Menurut Abraham, Ratu Atut dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. [mel]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya