Berita

foto:dok pdkp babel

Politik

Pelapor Pemilu di Babel Didampingi Pengacara Gratis

SELASA, 15 APRIL 2014 | 14:03 WIB | LAPORAN:

Politik uang saat pelaksanaan Pemilihan Legislatif 9 April lalu di Bangka Belitung ditengarai begitu masif.

Berdasarkan pemantauan Lembaga Pusat Dukungan kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP Babel), duit yang ditawarkan menyuap tiap pemilih berkisar Rp 200 ribu-Rp 300 ribu untuk paket pilihan caleg tertentu. Misalnya, paket satu berisi caleg DPR RI dan DPRD provinsi/kabupaten/kota. Untuk paket dua yakni DPD dan DPRD Provinsi sedang paket tiga yakni caleg aleg DPD, DPR RI dan DPRD Kabupaten.

"Kami adalah pemantau Pemilu 2014 dan telah melakukan MoU dengan Bawaslu Bangka Belitung dalam memberikan layanan penasihat hukum cuma-cuma kepada pelapor pelanggaran pemilu yang ditandai dengan teregisternya masyarakat pelapo dalam sebuah kartu CCPS (Control Card On Public Service," kata Ketua Hukum dan HAM PDKP Babel, Ibrohim melalui keterangan tertulisnya yang diterima Rakyat Merdeka Online, Selasa (15/4).


Laporan dari masyarakat itu kemudian diklarifikasi sebelum diteruskan ke Bawaslu Babel. Jika temuan berkembang menjadi laporan pelanggaran maka tim penasihat hukum masyarakat akan mendampingi pelapor/saksi di kepolisian hingga persidangan.

"Semula keberanian warga untuk melapor temuannya ke lembaga ini adalah kebanyakan karena alasan ideologinya terhadap Politik Bersih, akan tetapi perubahan sikap terjadi ketika investigasi dikembangkan mengarah kepada juru bayar dan sumber pemberi uang yang masih merupakan keluarga/kerabat/tetangga di dekatnya," bebernya.

Diakuinya memang tidak mudah melengkapi sebuah temuan menjadi indikasi pelanggaran pidana Pemilu. Di sisi lain, pendekatan penanganannya pun tidak dapat disamakan dengan tindak kekerasan.

"Perspektif perlindungan dan rasa aman bagi para penemu/pelapor/saksi pelanggaran Pemilu bisa dimulai sejak pemeriksaan oleh Gakumdu diperkenankan di tempat yang diinginkan oleh pelapor," jelasnya.

Untuk diketahui, sejak Agustus 2013, PDKP Babel bekerja sama dengan USAID dan MSI-SIAP 1 telah menjalankan program yang pada prinsipnya menunjukkan adanya peran aktif profesi advokat dalam mendampingi warga kemudian berhadapan dengan sistem layanan publik oleh badan publik, (dalam hal ini Bawaslu/KPU/Panwaslu.

"Terus terang layanan ini baru berhasil sebatas kulit luarnya saja yakni orang mau melapor temuannya, namun kedalam inti sarinya, warga takut melapor karena tersandera oleh fenomena pendidikan politik dan pemilu yang buruk menghajar negeri ini," kata John Ganesha selaku Konsultan Program Layanan PDKP Babel.[wid]

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya