Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan walikota Tegal, Ikmal Jaya (IJ) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan tukar guling (ruislag) tanah antara Pemerintah Kota Tegal dengan pihak swasta pada 2012.
Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo menyatakan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara alias ekspose beberapa waktu lalu. Dari ‎hasil ekspose itu, pihaknya menemukan dua alat bukti dan meningkatkan status IJ menjadi tersangka.
Selain IJ, KPK juga menjerat Syaiful Jamil dari CV Tri Daya Pratama sebagai tersangka.
"Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni IJ (Ikmal Jaya) Walikota Tegal Periode 2008 - 2013 dan SJ (Syaeful Jamil) dari CV Tri Daya Pratama," kata Johan Budi dalam keterangannya, Senin (14/4).
‎
Johan menjelaskan, IJ selaku Walikota Tegal merangkap Penasihat Tim Pengarah Pemindahtanganan Tanah Milik Pemkot Tegal diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum. IJ, masih kata Johan, juga diduga telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pelaksanaan tukar guling (ruislag) tanah antara Pemkot Tegal dengan CV TDP pada 2012.
Ikmal diduga telah melakukan pembiaran pengalihan tanah atas tanah yang telah ditetapkan untuk pembangunan kepentingan umum. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekurangnya 8 miliar rupiah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipior) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP
.[wid]