Berita

Nirwan bakrie/net

Hukum

Adik Kandung Aburizal Bakrie Terseret Kasus Akil

Disebut Penyedia Duit Rp 10 M
SENIN, 14 APRIL 2014 | 19:57 WIB | LAPORAN:

Adik kandung Aburizal Bakrie, Nirwan Bakrie terseret dalam kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi yang menjerat Akil Mochtar.

Nirwan disebut sebagai pihak yang bakal menyediakan uang sebesar Rp 10 miliar yang diminta oleh Akil Mochtar untuk sengketa Pilkada Jatim.

Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan Terdakwa Akil Mochtar yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/4).  Saat itu, Jaksa KPK menayangkan transkip rekaman perbincangan blackberry messenger (BBM) antara Ketua Golkar Jawa Timur, Zainuddin Amali dan Akil Mochtar. Nah, di BBM itu ada transkip mengenai Nirwan dan Bendahara Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto.


"Ini di dalam BBM saudara pernah menerima pesan dari Pak Akil yang isinya, 'Katanya yang mau biayai Nov (Setya Novanto) dan Nirwan B. (Nirwan Bakrie). Menurut Sekjenmu (Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham) karena ada kepentingan bisnis mereka di sana.' Betul itu?," tanya Jaksa Elli Kusumastuti kepada Zainuddin yang dihadirkan sebagai saksi.

"Ya itu sesuai yang ada di BlackBerry. Tapi saya enggak jawab," terang dia.

Zainuddin juga membenarkan percakapan selanjutnya yang kembali dibacakan oleh Jaksa Elli.

"Dilanjutkan, 'Jadi sama aku kecil-kecil saja? Wah enggak mau saya. Besok-besok saya batalin nih Pilkada Jatim.'," ujar Jaksa Eli.

"Saksi Zainuddin membalas, 'Tadi siang aku ketemu Idrus dan Novanto di FPG (fraksi Partai Golkar). Katanya yang Idrus yang urus pilkada Jatim. Abang (Akil) kan lebih percaya Sekjen. Makanya saya enggak gerak lagi.' Betul ini saksi?," imbuh Jaksa Elli.

"Iya betul," jawab Zainuddin.

Seperti diketahui, Akil Mochtar didakwa menerima suap dalam sejumlah sengketa pilkada yang bergulir di MK. Khusus untuk perkara Pilkada Jatim, Akil Mochtar didakwa menerima hadiah atau janji oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di kasus itu Akil disangka melanggar pasal 12 ayat 1 huruf C.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya