Staf Administrasi PDAM Tirta Sukapura Tasikmalaya ini berinisial Els. Sepak terjangnya kini jadi sorotan rekan satu kantornya. Gara-garanya dia menggelapkan uang pelanggan sebesar Rp 150 juta. Tapi ironisnya Els hanya disanksi penurunan pangkat dan mutasi.
Menurut Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Sukapura Enjang Hasanudin, sanksi yang diberikan sudah sesuai peraturan pemerintah.
"Kita sudah melakukan beberapa tahapan, seperti dalam peraturan pemerintah. Jadi sebelum diberhentikan tidak hormat, kami lakukan mutasi, penundaan pangkat dan jabatan dulu. Karena Els ini baru satu kali melakukannya. Kalau melakukan lagi baru kita pecat dan diproses secara hukum," kata Enjang kepada wartawan belum lama ini.
Ditambahkan Enjang, Els sudah mengakui perbuatannya dan mengembalikan uang yang sudah diambilnya sebesar Rp 150 juta kepada PDAM. Pengakuan Els, aksi penggelapan tersebut sudah dilakukan dari tiga bulan terakhir tahun 2013. Tindakan Els ini diketahui setelah PDAM menerapkan sistem pembayaran online pada pelanggan. Setelah diketahui adanya tindakan tersebut, pihaknya langsung menindak pegawai yang bermasalah ini.
Dikatakan Enjang meski pihaknya tidak melaporkan kasus ini ke kejaksaan atau pihak kepolisian, tetapi pihaknya sudah memberi tahukan kepada kejaksaan terkait permasalahan ini.
"Pihak kejaksaan menyarankan untuk membereskan masalah ini di dalam internal terlebih dahulu. Nanti kalau melakukan lagi, baru diproses," ucap Enjang.
Ketika ditanya apakah ada pegawai lain yang melakukan penggelapan uang pelanggan? Enjang membantah. "Kasus penggelapan di PDAM ini hanya satu orang ini saja," katanya.
Sementara itu Direktur Umum (Dirum) PDAM Tirta Sukapura Asep Nuzaeni membantah kalau pegawai yang bermasalah tersebut hanya satu orang.
"Pegawai yang mempunyai masalah ini lebih dari satu. Kalau yang mendapatkan sanksi memang baru satu, tetapi pegawai yang diproses oleh kami masih ada dan akan menyusul nasibnya seperti Els," tegas Asep.
[dem]