Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Holly Angela Hayu di Apartemen Kalibata City dengan terdakwa mantan pejabat BPK, Gatot Supriantono.
Dalam persidangan, saksi Aiptu Suryadi selaku petugas kepolisian dari Polsek Pancoran, mengungkapkan bahwa Holly masih hidup dengan tubuh penuh luka saat dilarikan ke rumah sakit Arya Duta.
"Menurut informasi orang yang bawa (Holly) ke sana itu masih hidup di jalan, tapi saya tidak ikut. Di atas tidak ada korban, sudah dibawa ke rumah sakit," kata Suryadi dalam persidangan, PN Pusat, Jakarta, Senin (14/4).
Menurut Suryadi, kamar Holly telah ramai oleh orang-orang penghuni apartemen Kalibata City saat polisi tiba.
"Setelah ada di situ, ternyata di bawah ada yang jatuh," kata Suryadi.
Kata Suryadi, terduga eksekutor pembunuh Holly, Elrizky, melompat dari kamar Holly saat polisi tiba. Saat menemukan Elrizky bersimbah darah di bagian kepala, Suryadi melihat pintu kaca balkon lantai 9 kamar Holly terbuka. Sementara kamar lainnya tertutup. Suryadi pun langsung mengamankan TKP tempat Elrizky terjatuh.
"Posisinya tengkurap," ujar Suryadi kepada Ketua Majelis Hakim Badrun Zaini.
Terkait dengan keadaan di kamar Holly, Suryadi menyatakan dirinya tidak masuk ke dalam kamar. Ia hanya mengamankan TKP tempat Elrizky terjatuh.
"Saya tiba pukul 22.30 WIB, pengamanan pertama, cek TKP, lalu kembali ke kantor," ujar Suryadi.
Holly ditemukan tewas pada Senin 30 September 2013 di lantai 9 Ebony Tower, Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Ketika ditemukan, tangan Holly dalam keadaan terikat dan sudah bersimpah darah. Holly tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.
Gatot yang merupakan suami siri Holly, dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati. Dalam dakwaan Gatot dijerat pasal berlapis atas dugaan tindak pidana, antara lain pembunuhan berencana,penghilangan nyawa seseorang, penganiayaan, atau tindakan membantu perbuatan kejahatan ini.
Pasal dalam dakwaan primer yang dikenakan atas Gatot adalah Pasal 340 KUHP juncto Pasal 56, Pasal 338 juncto 56, dan Pasal 353 juncto 56.
Dalam rencana pembunuhan Holly, Gatot diduga menggerakkan sejumlah orang, antara lain Surya Hakim. Gatot mengenal Surya sekitar 2011 sebagai sopir mobil rental. Gatot awalnya sering meminta Surya untuk mengantarkannya ke sejumlah tempat, termasuk ke Apartemen Kalibata City, tempat Holly tinggal. Gatot juga mengaku kepada Surya bahwa Holly adalah istri sirinya.
Kepada Surya, Gatot juga menceritakan kejenuhannya menghadapi sikap Holly yang mudah marah dan banyak menuntut. Meski sudah diberi unit apartemen dan mobil, Holly masih menuntut Gatot menceraikan istrinya.
Sekitar April 2013 lalu, Gatot meminta Surya mencarikan orang yang bisa diperalat untuk membunuh Holly. Permintaan ini tak langsung bisa dipenuhi Surya.
Baru pada Agustus, Gatot mengusulkan cara menghabisi nyawa Holly di apartemen. Dia juga yang mengusulkan agar disediakan kotak besar untuk mengangkut jenazah Holly dan membenamkannya di laut. Ide ini lantas disampaikan Surya ke sejumlah orang yang sudah direkrut, yakni Pago Surya Permana, Ruski Fridolli Manaek, dan El Riski Yudhistira. Dalam persiapan, tim ini menambah satu anggota lagi, yakni Abdul Latief.
Eksekusi pembunuhan Holly disepakati bersamaan dengan saat Gatot harus pergi dinas ke Australia. Dia terus memberikan informasi tentang keberadaan Holly ke para eksekutor. Hingga 30 September, pembunuhan pun dilakukan.
[ald]