Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Heru Sulaksono. Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Dermaga Pongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Provinsi Nanggro Aceh Darusalam (NAD) tahun 2006-2010.
Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan di dua lokasi berbeda. Pertama di sebuah rumah milik Heru di Jalan Malaka Biru IV Nomor 14 RT 10/RW 10 Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Di sana, penyidik menyita mobil Honda CRV B 1615 HE.
"Kemudian disita juga uang 37.390 dolar AS dan Rp 50 juta. Kemudian mobil CRV disita, mobil itu atas nama Rina Puspita," kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (11/4).
Penggeledahan kedua, masih kata Johan, dilakukan di rumah salah seorang saksi kasus ini, yakni Didik Priyanto di Taman Kedoya Permai di Jalan Limas I B5 Nomor 16, RT 07/RW 07 Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Di rumah Didik penyidik menyita mobil VW jenis Beatle nomor B 1117 RH. Mobil ini atas nama Didik Priyanto," terang dia.
Johan menambahkan, penyitaan-penyitaan tersebut dilakukan karena diduga berkaitan dengan TPPU yang dilakukan dengan Heru. Dalam kasus dugaan korupsi ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada Agustus 2013 lalu. Ketiga tersangka itu adalah Ramadhani Ismy, Heru Sulaksono, dan Syaiful Achmad.
Ramadhani adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS, Heru merupakan Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation, dan Syaiful adalah Kepala Badan Pengelolaan Kawasan Sabang periode tahun 2006-2010.
Ketiga tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 249 miliar.
Oleh penyidik, Ramadhani dan Heru disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan Syaiful dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Tak cuma itu, dalam pengembangan kasus ini, Heru juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Heru diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 3 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 UU 15/2002 tentang TPPU sebagaimana diubah dengan UU 25/2003 tentang TPPU juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
[wid]