Berita

Basrief Arief/net

Hukum

Kejagung Baru Terima 20 Berkas Pidana Pemilu

JUMAT, 11 APRIL 2014 | 17:49 WIB | LAPORAN:

Hingga kini Kejaksaan Agung mengaku baru menerima laporan 20 berkas milik 22 orang tersangka dari penyidik Polri. Padahal, Mabes Polri telah menyidik 34 kasus pelanggaran tindak pidana pemilu yang terjadi selama masa kampanye (16 Maret-5 April).

Demikian disampaikan Jaksa Agung, Basrief Arief, saat ditemui di Kejagung Jakarta, Jumat (11/4). Kejagung juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polri. Saat ini, pihaknya masih menunggu berkas perkara tersebut dilimpahkan.

Basrief tidak menyebutkan jenis pelanggaran apa saja dalam berkas yang telah diterima institusinya. Basrief berjanji akan mengkroscek terlebih dulu.


"Waduh, susah juga itu disebukan satuan-satuannya. Nanti dicek deh data detailnya," pungkasnya.

Sementara Kapolri Jendral Sutarman mengatakan pihaknya menerima 83 kasus tindak pidana pemilu yang diteruskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Sebelum kampanye 45 kasus, 7 penyelidikan, 23 sudah P21, dan 14 sudah SP3," katanya di Mabes Polri Jakarta.

Sementara pelanggaran tindak pemilu yang terjadi selama masa kampanye yang dimulai tanggal 16 Maret hingga 5 April, total jumlah kasus yang diterima Polri sebanyak 38 kasus.

"Dari 38 kasus, 34 sidik, 4 sudah P21. Seluruh kasus sampai kemarin 83 kasus, 41 sidik, 27 P21, 14 kasus SP3," ungkapnya.

Polri hanya diberi waktu 14 hari untuk meneruskan berkas perkara ke Kejaksaan untuk disidangkan. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya