Berita

Hukum

Saksi Kuatkan Keterlibatan Bupati Tapteng dalam Suap MK

KAMIS, 10 APRIL 2014 | 22:25 WIB | LAPORAN:

Keterlibatan Bonaran Situmeang dalam suap sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tapanuli Tengah (Tapteng) di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa Akil Mochtar makin terkuak.

Bonaran yang kini mejabat Bupati Tapteng pernah memerintahkan Hetbin Pasaribu bersama ajudannya, Daniel Situmeang, mengantarkan uang sebesar Rp 1 miliar ke Bakhtiar Sibarani.

"Bonaran telepon saya, disuruh temani ajudannya, Daniel Situmeang ke BNI Rawamangun ambil uang Rp 1 miliar," kata kata Hetbin Pasaribu saat bersaksi dalam sidang Terdakwa Akil di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/4)


Bakhtiar dalam dakwaan Akil Mochtar disebut sebagai perantara dirinya dengan Bonaran Situmeang. Bakhtiar disebutkan juga pernah memberikan uang Rp 3 miliar ke Akil Mochtar. Uang diduga merupakan pemberian dari Bonaran Situmeang agar MK menolak gugatan dan mengukuhkan kemenangannya sebagai Bupati Tapteng.

Kembali ke Hetbin. Kata dia, sampai di BNI Rawamangun sudah ada Tomson Situmeang yang merupakan kerabat Bonaran. Disana, mereka diberikan sebuah tas yang disebut Tomson berisi uang Rp 1 miliar.

Selang beberapa hari, mereka kemudian mengantar uang itu ke Depok. Di sana, kata dia, sudah ada Bakhtiar yang diketahui juga menjabat sebagai anggota DPRD Tapteng. Tapi, besoknya Bakhtiar menelpon karena uang yang diterimanya kemarin ternyata kurang Rp 100 juta. Bakhtiar pun meminta Hetbin mengirim uang itu ke CV Ratu Samagat dengan berita slip setoran 'angkutan batubara'.

Padahal Hetbin yakin betul jika dia dan Daniel memberi Bakhtiar sebesar Rp 1 miliar. "Kemana Rp 100 juta? Si Bakhtiar yang tahu kemana. Karena uang itu sudah menginap di Bakhtiar satu malam," demikian Hetbin.

Sementara itu, Bonaran dalam sidang yang sama menampik pernah memerintahkan Hetbin. Dia mengaku sama sekali tak mengerti dengan keterangan yang disampaikan oleh Hetbin.

"Saya pengen bilang saya tak pernah telpon Hetbin. Keterangan yang Hetbin bilang saya tidak mengerti," terang dia di tempat yang sama.

Tomson Situmeang mengaku jika dirinya pernah menarik uang di BNI Rawamangun sebesar Rp1 miliar. Uang tersebut diklaimnya merupakan penarikan dari rekening istri kliennya. Kliennya, adalah pengusaha di bidang tambang. Tapi, Tomson mengaku tak pernah bertemu dengan Hetbin di Rawamangun. [dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya