Berita

ahmad jauhari/net

Hukum

Terdakwa Korupsi Al Quran Divonis 8 Tahun Penjara

KAMIS, 10 APRIL 2014 | 17:09 WIB | LAPORAN:

Mantan bawahan Menteri Agama Suryadharma Ali, Ahmad Jauhari, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi.

Ahmad adalah bekas Direktur Urusan Agama Islam Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag). Dia terbukti secara sah dan meyakinkan mengkorupsi pengadaan dan penggandaan kitab suci Al Quran di Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012. Juga, merugikan negara lebih dari Rp 27 miliar.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa bersalah, atas perbuatannya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Anas Mustakim, dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/4).


Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal memberatkan. Misalnya, tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, mencederai perasaan umat Islam, menghambat pemenuhan kebutuhan Al Quran dan hak beribadah masyarakat kepada Allah SWT.

"Sementara hal-hal meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan masih mempunyai tanggungan keluarga," terang Hakim.

Putusan vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara. Selain itu, Jaksa juga menuntut Jauhari membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Jauhari terbukti melanggar dakwaan primer. Yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Ia dianggap terbukti telah melakukan korupsi bersama-sama dengan Abdul Karim, Mashuri, Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar, Zulkarnaen Djabar, Fahd El Fouz, Direktur Utama PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (PT A3I) Ali Djufrie, dan Direktur Utama PT Sinergi Pustaka Indonesia (SPI) Abdul Kadir Alaydrus dalam proyek penggandaan kitab suci Al Quran di Ditjen Bimas Islam Kemenag tahun 2011-2012. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya