Berita

Pesan Jokowi Bertendensi Menghina Lembaga Negara dan Bikin Kecewa

RABU, 09 APRIL 2014 | 07:31 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Empat butir pesan calon presiden PDI Perjuangan Joko Widodo alias Jokowi yang dirilisnya sehari sebelum hari H Pemilu 2014 (Selasa, 8/4) dinilai tendensius dan menghina lembaga negara.

Di dalam pesan yang ditulis tangan dan ditandatangani dengan tinta hitam itu, sang Gubernur DKI Jakarta mengatakan ada empat hal yang bisa membuat proses pemilu berlangsung adil dan jujur.

Pertama, pastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) netral dan independen. Kedua, pastikan teknologi IT pemilu tidak dimanipulasi. Ketiga, pastikan Badan Intelijen maupun aparat keamanan dan pertahanan nasional netral dan tidak memihak. Serta keempat, pastikan tidak ada money politic dalam pemilu.


"Isu pesan Jokowi itu menghina dan tidak terpuji," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Maritime Institute (IMI), Y. Paonganan, kepada redaksi, Rabu pagi (9/4).

"Saya sangat kecewa membaca isi surat Jokowi ini. Dia tidak punya kapasitas mencurigai lembaga negara, yakni TNI, Polri, BIN, dan KPU, untuk mencurangi dia dan partainya (PDIP)," katanya lagi.

Ongen, begitu Y. Paonganan biasa disapa, berharap lembaga-lembaga negara yang dihina Jokowi itu tidak menanggapi dengan serius isi surat itu.

"Tetaplah fokus menjaga pemilu berjalan baik dan aman," demikian Ongen. [dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya