Berita

Hukum

SUAP MIGAS

Aneh, Tuntutan KPK Hanya Berdasar Keterangan Deviardi

SELASA, 08 APRIL 2014 | 19:47 WIB | LAPORAN:

. Terdakwa Rudi Rubiandini enggan berkomentar banyak atas tuntutan 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Usai persidangannya, Rudi hanya menyatakan bahwa dirinya telah melakukan tugasnya sebagai terdakwa dengan menjelaskan seluruh fakta hukum selama persidangan berlangsung.

"Dan sekarang sudah ada tuntutan. Kalau sudah tuntutan, pledoi maupun vonis itu adalah urusan hukum," terang dia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/4).

Sementara itu, penasehat hukum Rudi, Rusdy A. Bakar menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan nota pembelaan alias pledoi. Dalam pembelaan nanti, dia akan menyampaikan fakta yang sudah dikumpulkan dari sidang-sidang sebelumnya.


Diluar itu, dia menilai bahwa tuntutan yang diberikan oleh Jaksa KPK hanya mengacu kepada keterangan dari Deviardi. Padahal, analisa Rusdy, keterangan dari Deviardi belum bisa digunakan sebagai fakta dasar tuntutan.

"Semua fakta hukum yang diambil semua itu dari keterangan saksi Deviardi. Deviardi sendiri sebenarnya belum bisa dikatakan sebagai saksi yang bisa diambil faktanya, namun ini diangkat sebagai fakta dasar tuntutan," terang Rusdy.

Karenanya, dia berharap dalam putusan atau vonis kliennya nanti, majelis hakim bisa melihat mana fakta hukum yang falid untuk dijadikan dasar hukuman dan mana yang tidak. Disisi lain, menurutnya, banyak fakta yang terbuka di pengadilan. Salah satunya seperti pasal 12 a 12 b yang sama sekali terbukti dan tidak ada campur tangan kliennya, seperti dalam masalah mengenai persoalan tender.

"Yang kedua, TPPU pun dibuktikan banyak persoalan-persoalan yang dialihkan, dimana semua uang deviardi dianggap atas perintah Rudi. Padahal Rudi sendiri telah memberikan larangan, malah marah agar tidak meminta uang dan memeras dan melakukan sesuatu. Itu ada buktinya, ada saksinya dua orang. Saya harap majelis hakim bijaksana melihat fakta yang terjadi berdasarkan hukum," demikian Rusdy.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya