Berita

atut-rano

Rano Karno Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

SABTU, 05 APRIL 2014 | 20:52 WIB | LAPORAN:

Rano Karno layak disebut terlibat dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Pasalnya, Wakil Gubernur Banten itu tidak melaporkan adanya pemberian uang sebesar Rp1,250 miliar dari perusahaan Wawan, PT Bali Pasific Pragama (BPP).Wawan.

"Apapun pemberian itu sebagai gratifikasi karena setelah menerima sampai waktu sebulan tidak lapor KPK, untuk itu layak dinyatakan ikut terlibat kasusnya Wawan," jelas Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman saat berbincang dengan Rakyat Merdeka Online, Sabtu (5/4).

Rano Karno, yang juga Ketua DPP PDIP itu, menerima uang tersebut sewaktu masih sebagai Wakil Bupati Tangerang. Karena itu, kalau memang benar adanya penerimaan uang itu, Rano Karno jelas melanggar hukum.


"Kan aturannya setiap pejabat yang terima materi diharuskan laporan ke KPK dalam jangka waktu 1 bulan. Kalau tidak lapor sebagai bentuk gratifikasi yang dalam UU Tipikor masuk kategori korupsi dengan ancaman hukuman 5 tahun," urai Boyamin.

"Apalagi yang memberikan Wawan yang semua orang tahu pengusaha yang menjaring proyek-proyek pemerintah maka menjadi keharusan Rano Karno untuk laporan penerimaan duit itu ke KPK, nanti KPK yang akan tentukan boleh diterima Rano Karno atau disita untuk negara," sambung salah seorang pengacara eks Ketua KPK Antasari Azhar ini.

Transfer uang itu terungkap dari pengakuan staf keuangan PT Bali Pasific Pragama, Yayah Rodiah, dalam persidangan dugaan suap Pilkada Kabupaten Lebak dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (3/4)

Namun, Yayah mengaku tidak tahu motif apa di balik transfer Rp 1,2 miliar itu. Yayah yang juga menjadi bendahara pribadi Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, mengaku dipercaya Atut dan Wawan untuk memegang uang perusahaan.

Rano Karno sendiri saat dikonfirmasi telah membantah pernah menerima uang dari perusahaan milik Wawan, yang juga adik kandung Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tak menampik bisa jadi pemberian Wawan itu adalah gratifikasi. "Bisa (gratifikasi). Cuma kami tidak bisa memutuskan dari informasi dan keterangan itu saja. Tidak mungkin dibuka ke publik begitu-begituan, nanti pada kabur semua," tegas Bambang Widjojanto. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

UPDATE

Dana Asing Banjiri RI Rp2,43 Triliun di Akhir 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 10:09

Pelaku Pasar Minyak Khawatirkan Pasokan Berlebih

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:48

Polisi Selidiki Kematian Tiga Orang di Rumah Kontrakan Warakas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:41

Kilau Emas Dunia Siap Tembus Level Psikologis Baru

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:19

Legislator Gerindra Dukung Pemanfaatan Kayu Hanyut Pascabanjir Sumatera

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:02

Korban Tewas Kecelakaan Lalu Lintas Tahun Baru di Thailand Tembus 145 Orang

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:51

Rekor Baru! BP Tapera Salurkan FLPP Tertinggi Sepanjang Sejarah di 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:40

Wall Street Variatif di Awal 2026

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:23

Dolar AS Bangkit di Awal 2026, Akhiri Tren Pelemahan Beruntun

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:12

Iran Ancam Akan Targetkan Pangkalan AS di Timur Tengah Jika Ikut Campur Soal Demo

Sabtu, 03 Januari 2026 | 07:59

Selengkapnya