Berita

KPK Diminta Supervisi Kasus Porprov Babel

SABTU, 05 APRIL 2014 | 09:00 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mensupervisi kasus dugaan korupsi dana hibah Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov) tahun 2010 senilai Rp 40 miliar yang kini sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) dengan tersangka mantan Ketua KONI Bangka Selatan (Basel) Sofian AP.

"Kami sangat bangga kalau KPK mengambil alih penyidikan kasus ini," kata pengacara Sofian AP, Slamat Tambunan dalam pesan elektronik yang diterima redaksi (Jumat, 4/3).

Desakan supervisi disampaikan Slamat karena proses penanganan kasus dilakukan penyidik Kejati Babel dengan mengacuhkan prosedur dan aturan hukum. Penyidik tetap melakukan penyidikan padahal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah menyatakan tidak menemukan kerugian negara dalam kasus tersebut.


Kemarin, saat kliennya diperiksa, Slamat yang juga peneliti senior Indonesian Audit Watch (IAW) menanyakan kepada penyidik perihal masalah tersebut, tapi lagi-lagi penyidik memberi jawaban tak beralasan.

"Sangat aneh, saat penyidik ditanya mengapa menyidik sampai hampir 4 tahun lalu selalu mengganti sprindik sampai 3 kali dan terus menyebut-nyebut ada kerugian negara tanpa bisa menyebutkan unsur-unsur dan jumlah kerugian negara," kata Slamat.

“IAW kemarin meminta agar penyidik Kejati Babel melakukan ekspose kepada penasehat hukum. Namun, penyidik tidak berani mengekspose penyidikan yang mereka lakukan. Mereka berkelit supaya mengajukan surat resmi saja ke Kejati,” ujar Slamat.

Menurut Slamat, Kejati Babel terkesan menggunakan dalih penegakan hukum untuk pemberantasan korupsi namun sepertinya itu menjadi 'lahan' untuk melawan Undang-undang BPK RI.

“Patut diduga, gerakan pemberantasan korupsi ini sudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk tujuan tertentu,” jelasnya.

Apalagi, masih menurut Slamat, Kepala Kejaksaan Tinggi Babel Hidatuyallah tiba-tiba bersikap seperti 'membabi buta' dengan cara menuding kondisi kurang sehat Sofian adalah kondisi yang dibuat-buat.

"Kamis malam Sofian periksa ke dokter memang dia harus beristirahat. Karena ingin menghormati pemanggilan Kejati dia datang. Di Kejati Sofian juga sempat diperiksa oleh dokter yang ditunjuk oleh Kejati, hasilnya sama Sofian harus beristirahat,” demikian Slamat menjelaskan.[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya