Elda Devianne Adiningrat/net
Bekas Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia, Elda Devianne Adiningrat pasang badan membela terdakwa bos Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman. Elda mengklaim menjadi otak atau insiator bersama Fathanah di balik penambahan kuota impor daging sapi yang berujung penyuapan kepada bekas Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.
Elda dalam kesaksiannya di sidang lanjutan Maria Elizabeth Liman itu bahkan mengklaim bahwa PT Indoguna Utama bukan target perusahaan yang memperoleh penambahan kouta impor daging.
"Indoguna sama sekali bukan target," kata Elda di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/4).
Bukan tanpa sebab. Elda mengklaim dari sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang daging, hanya Indoguna yang bisa dihubungi soal adanya rencana peningkatan kuota impor daging dari Arif Rahman, anak buahnya.
"Waktu ada pengumuman dari media bahwa akan penambahan. Tapi karena saat itu yang bisa dihubungi hanya Indoguna. Arif itu kawan saya," jelas dia.
Dalam kesempatan ini, Elda juga menerangkan soal uang Rp 300 juta dari PT Indoguna merupakan permintaan Fathanah. Kata Elda, uang tersebut untuk keperluan safari dakwah PKS di Medan yang dihadiri Lutfhi Hasan Ishaaq selaku Presiden PKS saat itu. Sementara itu terkait uang Rp 1 miliar untuk Lutfhi melalui Fathanah, Elda mengaku tak mengetahuinya.
"Diambil sama Jerry, dia sampaikan ke Fathanah. Saya hubung Fathanah (tanyakan), uang itu sudah dia terima," terang dia.
Soal pertemuan Medan, Elda bilang dirinya menjadi inisiatif bersama Fathanah. Mereka berdua, mempertemukan Mentan Suswono dengan Maria. Di pertemuan tersebut, Luthfi Hasan juga hadir. Sebelum pertemuan itu, Elda membenarkan bahwa Lutfhi meminta dirinya supaya menyampaikan kepada Maria untuk menyiapkan data-data terkait peredaran daging yang dinilai cukup meresahkan masyarakat.
"Setelah disampaikan itu oleh beliau bilang siapkan data-data dan nanti ketemu untuk samapikan langsung ke departemen pertanian," tandasnya.
Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman didakwa dengan dua pasal suap. Ia dianggap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara, yakni uang Rp 1,3 miliar untuk mantan anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, yang diserahkan melalui Ahmad Fathanah.
Uang itu diserahkan Maria lewat Direktur Operasional PT Indoguna, Arya Abdi Effendy, dan Direktur Sumber Daya Manusia serta Urusan Umum PT Indoguna, H. Juard Effendy. Uang itu diberikan untuk mengupayakan penambahan kuota impor daging sapi buat PT Indoguna Utama dan beberapa perusahaan importir yang tergabung dalam Grup Indoguna. Dengan cara mempengaruhi kebijakan Menteri Pertanian Suswono.
"Terdakwa melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan uang Rp 1,3 miliar, dari seluruh yang dijanjikan sebesar Rp 40 miliar, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yakni Anggota Komisi I DPR fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, melalui Ahmad Fathanah," kata Jaksa Supardi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (11/3).
Jaksa Supardi menyatakan, pemberian uang itu dimaksudkan agar Luthfi menggunakan kedudukannya untuk mempengaruhi Suswono dan anak buahnya, dalam proses pemberian persetujuan permohonan penambahan kuota impor daging sapi sebesar 8000 ton atau 10 ribu ton diajukan lima perusahaan. Yaitu PT Indoguna Utama, PT Sinar Terang, CV Cahaya Karya Indah, CV CV Surya Cemerlang Abadi, dan CV Nuansa Guna Utama.
Tindakan itu dilakukan Maria karena Kementerian Pertanian dua kali menolak pengajuan penambahan kuota impor daging sapi diajukan PT Indoguna Utama. Maria pun mencari jalan pintas dengan berusaha meminta bantuan kepada pihak yang bisa mempengaruhi Suswono.
[wid]