Berita

Elda Devianne Adiningrat/net

Hukum

Elda Devianne Pasang Badan Buat Bos Indoguna Utama

SELASA, 01 APRIL 2014 | 13:39 WIB | LAPORAN:

Bekas Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia, Elda Devianne Adiningrat pasang badan membela terdakwa bos Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman. Elda mengklaim menjadi otak atau insiator bersama Fathanah di balik penambahan kuota impor daging sapi yang berujung penyuapan kepada bekas Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.

Elda dalam kesaksiannya di sidang lanjutan Maria Elizabeth Liman itu bahkan mengklaim bahwa PT Indoguna Utama bukan target perusahaan yang memperoleh penambahan kouta impor daging.

"Indoguna sama sekali bukan target," kata Elda di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/4).


Bukan tanpa sebab. Elda mengklaim dari sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang daging, hanya Indoguna yang bisa dihubungi soal adanya rencana peningkatan kuota impor daging dari Arif Rahman, anak buahnya.

"Waktu ada pengumuman dari media bahwa akan penambahan. Tapi karena saat itu yang bisa dihubungi hanya Indoguna. Arif itu kawan saya," jelas dia.

Dalam kesempatan ini, Elda juga menerangkan soal uang Rp 300 juta dari PT Indoguna merupakan permintaan Fathanah. Kata Elda, uang tersebut untuk keperluan safari dakwah PKS di Medan yang dihadiri Lutfhi Hasan Ishaaq selaku Presiden PKS saat itu. Sementara itu terkait uang Rp 1 miliar untuk Lutfhi melalui Fathanah, Elda mengaku tak mengetahuinya.

"Diambil sama Jerry, dia sampaikan ke Fathanah. Saya hubung Fathanah (tanyakan), uang itu sudah dia terima," terang dia.

Soal pertemuan Medan, Elda bilang dirinya menjadi inisiatif bersama Fathanah. Mereka berdua, mempertemukan Mentan Suswono dengan Maria. Di pertemuan tersebut, Luthfi Hasan juga hadir. Sebelum pertemuan itu, Elda membenarkan bahwa Lutfhi meminta dirinya supaya menyampaikan kepada Maria untuk menyiapkan data-data terkait peredaran daging yang dinilai cukup meresahkan masyarakat.

"Setelah disampaikan itu oleh beliau bilang siapkan data-data dan nanti ketemu untuk samapikan langsung ke departemen pertanian," tandasnya.

Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman didakwa dengan dua pasal suap. Ia dianggap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara, yakni uang Rp 1,3 miliar untuk mantan anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, yang diserahkan melalui Ahmad Fathanah.

Uang itu diserahkan Maria lewat Direktur Operasional PT Indoguna, Arya Abdi Effendy, dan Direktur Sumber Daya Manusia serta Urusan Umum PT Indoguna, H. Juard Effendy. Uang itu diberikan untuk mengupayakan penambahan kuota impor daging sapi buat PT Indoguna Utama dan beberapa perusahaan importir yang tergabung dalam Grup Indoguna. Dengan cara mempengaruhi kebijakan Menteri Pertanian Suswono.

"Terdakwa melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan uang Rp 1,3 miliar, dari seluruh yang dijanjikan sebesar Rp 40 miliar, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yakni Anggota Komisi I DPR fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, melalui Ahmad Fathanah," kata Jaksa Supardi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (11/3).

Jaksa Supardi menyatakan, pemberian uang itu dimaksudkan agar Luthfi menggunakan kedudukannya untuk mempengaruhi Suswono dan anak buahnya, dalam proses pemberian persetujuan permohonan penambahan kuota impor daging sapi sebesar 8000 ton atau 10 ribu ton diajukan lima perusahaan. Yaitu PT Indoguna Utama, PT Sinar Terang, CV Cahaya Karya Indah, CV CV Surya Cemerlang Abadi, dan CV Nuansa Guna Utama.

Tindakan itu dilakukan Maria karena Kementerian Pertanian dua kali menolak pengajuan penambahan kuota impor daging sapi diajukan PT Indoguna Utama. Maria pun mencari jalan pintas dengan berusaha meminta bantuan kepada pihak yang bisa mempengaruhi Suswono.[wid]


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya