Berita

ilustrasi

On The Spot

Razia Mendadak Di Hari Nyepi Saat Jalanan Sepi

Ditilang Polisi Bermasker, Bikers Menggerutu
SELASA, 01 APRIL 2014 | 09:28 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Jalan-jalan di Jakarta dan sekitarnya, kemarin tampak lengang. Maklum, Senin kemarin adalah Hari Raya Nyepi yang merupakan hari libur nasional. Namun, sejumlah pengendara bermotor tiba-tiba dikagetkan oleh razia polisi yang mengenakan masker. Banjir protes dari para bikers pun tak terhindarkan. Yuk kita intip razia yang bikin kaget itu.

Kemarin, pada hari libur nasional Hari Raya Keagamaan Nyepi, mendadak dilakukan razia atau operasi menangkap pengendara kendaraan roda dua yang kedapatan sedang melintas di jalur cepat.

Razia dadakan yang diduga razia liar terhadap pengendara roda dua itu terjadi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Tidak jauh dari lokasi pusat perbelanjaan Cempaka Mas.


Lima orang pria yang mengenakan baju dinas polisi, terlihat memarkirkan sebuah mobil Polisi bak terbuka berwarna putih di jalan jalur cepat. Mobil dengan nomor pelat 12406-VII itu menghalangi lajunya kendaraan di jalur ini.

Meski sedang hari libur, kelima anggota polisi itu terlihat sangat niat bertugas melakukan razia di jalanan yang tampak lancar.

Tidak ada pertanda bahwa mereka sedang melakukan razia motor. Jarak lokasi razia yang hanya beberapa ratus meter dari mulut jalan jalur lambat di seberang Cempaka Ma situ tidak terpantau pengendara.

Sepertinya aparat itu memang memasang ‘jebakan’ agar para pengendara masuk ke jalur cepat untuk ditangkap. Sebab, di mulut jalan jalur lambat itu banyak mobil angkutan umum. Metromini mengetem di depan halte dan jembatan penyeberangan ke arah Mall Cempaka Putih. Praktis, kendaraan yang hendak memasuki jalur ini tertutup kendaraan yang seperti tidak mau memberikan ruang kepada pengendara lain.

Alhasil, ketika lampu lalulintas dari arah Pulogadung berubah warna menjadi hijau, para pengendara, baik sepeda motor dan kendaraan umum lainnya, melihat jalur cepat yang kosong dan lega. Mereka pun menjelajah di jalur cepat yang memang sepi.

Puluhan sepeda motor pun terkena razia di jalur cepat itu. Mereka dijejerkan oleh lima orang petugas kepolisian yang sudah mangkal di sana beberapa menit sebelumnya.

Dengan sigap, para petugas mengeluarkan buku tilang, meminta para pengendara ke arah pinggir. Puluhan pengendara motor langsung kena tilang pada hari itu.

Pantauan Rakyat Merdeka, sejumlah sepeda motor yang melintas di jalur yang sama malah lolos. Sesekali, satu dari anggota polisi itu menutup jalan dan memukul sepeda motor yang melintas dengan kayu pemukul yang dipegangnya. Membuat pengendara roda empat lainnya berhenti mendadak.

“Ini razia liar. Tiba-tiba saja muncul dan main tilang seenaknya. Ini hari libur, giliran hari biasa dan macet tak pernah kelihatan batang hidung orang-orang ini untuk membuat jalanan lancar,” gerutu seorang pengendara sepeda motor yang terkena razia. Dia langsung berlalu begitu mendapatkan surat tilang. 

Anggota Polisi Yang Merazia Tutupi Wajah Pakai Masker

Melakukan razia tanpa ada pemberitahuan resmi atau perlambang bahwa mereka adalah pasukan yang memang ditugaskan melakukan razia, membuat para pengendara sepeda motor panik.

Lima orang anggota Kepolisian, yang mengaku berasal dari Polda Metro Jaya itu tidak mau tahu dengan keluhan pengendara yang terjaring.

“Ini razia jalur cepat. Setiap pengendara motor yang masuk jalur cepat ya tugas kami melakukan penindakan. Kami dari Polda,” ujar Purwanto, seorang anggota polisi berperawakan kurus dengan kulit agak gelap yang mengaku sebagai komandan dalam razia kali itu.

Anehnya, para petugas itu melakukan razia dengan memakai masker atau penutup mulut. Ketika salah seorang pengendara motor mencoba mengabadikan razia itu lewat kamera ponsel, salah seorang anggota polisi yang mengenakan masker dan di dadanya tertulis papan nama bernama Ahmad itu, protes dan tak suka difoto.

Dia malah membalas mengambil ponselnya, lalu jepret... jepret... sang polisi memotret wajah orang yang telah mengambil gambarnya. Polisi itu juga memfoto motor yang dia tilang tersebut.

Purwanto mengaku bahwa mereka melakukan razia resmi. Namun sayang, dari sikap dan tindakan kelima anggota polisi itu, tidak menunjukkan bahwa mereka melakukan razia resmi.

Berselang sekitar 30 menit, para polisi itu tiba-tiba pergi, bergegas memasuki mobil patroli mereka. Mungkin karena kebanyakan para pengendara sepeda motor yang ditilang mengajukan protes dan tidak berkenan membayar denda di tempat.

Inilah Prosedur Razia Di Jalan

Pengasuh Rubrik Hukum di Hukum Online, Diana Kusuma Sari menyampaikan pengaturan mengenai pemeriksaan atau yang sering disebut razia kendaraan bermotor di jalan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan. Definisi pemeriksaan, menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.

Pada dasarnya, pemeriksaan (razia) yang dilakukan pada siang hari maupun malam hari memiliki prosedur yang sama. Hanya terdapat sedikit perbedaan yang selanjutnya akan dijelaskan di bawah ini.

Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalulintas dan angkutan jalan (Pasal 2 PP 42/1993).

Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh (Pasal 13 PP 42/1993):

a. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas polisi negara Republik Indonesia;

b. Menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.

Disebutkan dalam Pasal 14 PP 42/1993 bahwa surat perintah tugas sebagaimana dimaksud jalan Pasal 13 sekurang-kurangnya memuat:

a. Alasan dan jenis pemeriksaan;

b. Waktu pemeriksaan;

c. Tempat pemeriksaan;

d. penanggung jawab dalam pemeriksaan;

e. Daftar petugas pemeriksa;

f. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.

Selain itu, Pasal 15 ayat (1) s/d (3) PP 42/1993 menentukan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum tempat pemeriksaan. Untuk pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalulintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, tanda harus diletakkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.

 Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, juga wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang (Pasal 15 ayat [4] PP 42/1993).

 Petugas pemeriksanya sendiri pada saat melakukan pemeriksaan wajib menggunakan atribut sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 PP 42/1993 sebagai berikut:

(1) Pemeriksa yang melakukan
tugas pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan.

(2) Pakaian seragam, atribut, tanda-tanda khusus dan perlengkapan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh:

a. Kepala Kepolisian Republik
Indonesia, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;

b. Menteri, bagi pemeriksa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b.

 Hal-hal tersebut di atas memang harus kita perhatikan dengan seksama, terutama jika ada razia di malam hari yang dimungkinkan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang dan tidak bertanggung jawab yang akan membahayakan diri kita.

Jadi, secara umum pemeriksaan yang dilakukan siang hari dan malam hari memiliki kesamaan. Perbedaannya, hanya pada malam hari wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang. ***

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Prabowo Apresiasi Rahmat Erwin Usai Raih Emas dan Pecahkan Rekor Dunia

Minggu, 27 September 2026 | 12:11

Partai Koalisi Bela Prabowo Mati-matian tapi Diam Saat Gibran Dikritik

Minggu, 27 September 2026 | 12:05

Daftar 10 Wilayah Terpanas 27 September 2026, Suhu Capai 37,4 Derajat

Minggu, 27 September 2026 | 11:57

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Spesifikasi Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di Indonesia, Baterai 6.000 mAh

Minggu, 27 September 2026 | 11:37

Indonesia Calonkan Diri untuk Kursi Tidak Tetap DK PBB Periode 2029-2030

Minggu, 27 September 2026 | 11:04

Tak Ada Satupun Partai Koalisi Pasang Badan saat Gibran Hadapi Gugatan Ijazah

Minggu, 27 September 2026 | 10:31

KPK Amankan Perhiasan Diduga Emas Saat Geledah Kanwil BPN Jatim

Minggu, 27 September 2026 | 10:17

Perang Abad 21 Sudah Dimulai, tapi Mukan di Medan Tempur

Minggu, 27 September 2026 | 10:05

Sugiono: RI Percaya PBB, Tapi Multilateralisme Harus Lebih Representatif dan Gesit

Minggu, 27 September 2026 | 09:27

Selengkapnya