Berita

ilustrasi

On The Spot

Razia Mendadak Di Hari Nyepi Saat Jalanan Sepi

Ditilang Polisi Bermasker, Bikers Menggerutu
SELASA, 01 APRIL 2014 | 09:28 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Jalan-jalan di Jakarta dan sekitarnya, kemarin tampak lengang. Maklum, Senin kemarin adalah Hari Raya Nyepi yang merupakan hari libur nasional. Namun, sejumlah pengendara bermotor tiba-tiba dikagetkan oleh razia polisi yang mengenakan masker. Banjir protes dari para bikers pun tak terhindarkan. Yuk kita intip razia yang bikin kaget itu.

Kemarin, pada hari libur nasional Hari Raya Keagamaan Nyepi, mendadak dilakukan razia atau operasi menangkap pengendara kendaraan roda dua yang kedapatan sedang melintas di jalur cepat.

Razia dadakan yang diduga razia liar terhadap pengendara roda dua itu terjadi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Tidak jauh dari lokasi pusat perbelanjaan Cempaka Mas.

Lima orang pria yang mengenakan baju dinas polisi, terlihat memarkirkan sebuah mobil Polisi bak terbuka berwarna putih di jalan jalur cepat. Mobil dengan nomor pelat 12406-VII itu menghalangi lajunya kendaraan di jalur ini.

Meski sedang hari libur, kelima anggota polisi itu terlihat sangat niat bertugas melakukan razia di jalanan yang tampak lancar.

Tidak ada pertanda bahwa mereka sedang melakukan razia motor. Jarak lokasi razia yang hanya beberapa ratus meter dari mulut jalan jalur lambat di seberang Cempaka Ma situ tidak terpantau pengendara.

Sepertinya aparat itu memang memasang ‘jebakan’ agar para pengendara masuk ke jalur cepat untuk ditangkap. Sebab, di mulut jalan jalur lambat itu banyak mobil angkutan umum. Metromini mengetem di depan halte dan jembatan penyeberangan ke arah Mall Cempaka Putih. Praktis, kendaraan yang hendak memasuki jalur ini tertutup kendaraan yang seperti tidak mau memberikan ruang kepada pengendara lain.

Alhasil, ketika lampu lalulintas dari arah Pulogadung berubah warna menjadi hijau, para pengendara, baik sepeda motor dan kendaraan umum lainnya, melihat jalur cepat yang kosong dan lega. Mereka pun menjelajah di jalur cepat yang memang sepi.

Puluhan sepeda motor pun terkena razia di jalur cepat itu. Mereka dijejerkan oleh lima orang petugas kepolisian yang sudah mangkal di sana beberapa menit sebelumnya.

Dengan sigap, para petugas mengeluarkan buku tilang, meminta para pengendara ke arah pinggir. Puluhan pengendara motor langsung kena tilang pada hari itu.

Pantauan Rakyat Merdeka, sejumlah sepeda motor yang melintas di jalur yang sama malah lolos. Sesekali, satu dari anggota polisi itu menutup jalan dan memukul sepeda motor yang melintas dengan kayu pemukul yang dipegangnya. Membuat pengendara roda empat lainnya berhenti mendadak.

“Ini razia liar. Tiba-tiba saja muncul dan main tilang seenaknya. Ini hari libur, giliran hari biasa dan macet tak pernah kelihatan batang hidung orang-orang ini untuk membuat jalanan lancar,” gerutu seorang pengendara sepeda motor yang terkena razia. Dia langsung berlalu begitu mendapatkan surat tilang. 

Anggota Polisi Yang Merazia Tutupi Wajah Pakai Masker

Melakukan razia tanpa ada pemberitahuan resmi atau perlambang bahwa mereka adalah pasukan yang memang ditugaskan melakukan razia, membuat para pengendara sepeda motor panik.

Lima orang anggota Kepolisian, yang mengaku berasal dari Polda Metro Jaya itu tidak mau tahu dengan keluhan pengendara yang terjaring.

“Ini razia jalur cepat. Setiap pengendara motor yang masuk jalur cepat ya tugas kami melakukan penindakan. Kami dari Polda,” ujar Purwanto, seorang anggota polisi berperawakan kurus dengan kulit agak gelap yang mengaku sebagai komandan dalam razia kali itu.

Anehnya, para petugas itu melakukan razia dengan memakai masker atau penutup mulut. Ketika salah seorang pengendara motor mencoba mengabadikan razia itu lewat kamera ponsel, salah seorang anggota polisi yang mengenakan masker dan di dadanya tertulis papan nama bernama Ahmad itu, protes dan tak suka difoto.

Dia malah membalas mengambil ponselnya, lalu jepret... jepret... sang polisi memotret wajah orang yang telah mengambil gambarnya. Polisi itu juga memfoto motor yang dia tilang tersebut.

Purwanto mengaku bahwa mereka melakukan razia resmi. Namun sayang, dari sikap dan tindakan kelima anggota polisi itu, tidak menunjukkan bahwa mereka melakukan razia resmi.

Berselang sekitar 30 menit, para polisi itu tiba-tiba pergi, bergegas memasuki mobil patroli mereka. Mungkin karena kebanyakan para pengendara sepeda motor yang ditilang mengajukan protes dan tidak berkenan membayar denda di tempat.

Inilah Prosedur Razia Di Jalan

Pengasuh Rubrik Hukum di Hukum Online, Diana Kusuma Sari menyampaikan pengaturan mengenai pemeriksaan atau yang sering disebut razia kendaraan bermotor di jalan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan. Definisi pemeriksaan, menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.

Pada dasarnya, pemeriksaan (razia) yang dilakukan pada siang hari maupun malam hari memiliki prosedur yang sama. Hanya terdapat sedikit perbedaan yang selanjutnya akan dijelaskan di bawah ini.

Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalulintas dan angkutan jalan (Pasal 2 PP 42/1993).

Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh (Pasal 13 PP 42/1993):

a. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas polisi negara Republik Indonesia;

b. Menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.

Disebutkan dalam Pasal 14 PP 42/1993 bahwa surat perintah tugas sebagaimana dimaksud jalan Pasal 13 sekurang-kurangnya memuat:

a. Alasan dan jenis pemeriksaan;

b. Waktu pemeriksaan;

c. Tempat pemeriksaan;

d. penanggung jawab dalam pemeriksaan;

e. Daftar petugas pemeriksa;

f. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.

Selain itu, Pasal 15 ayat (1) s/d (3) PP 42/1993 menentukan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum tempat pemeriksaan. Untuk pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalulintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, tanda harus diletakkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.

 Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, juga wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang (Pasal 15 ayat [4] PP 42/1993).

 Petugas pemeriksanya sendiri pada saat melakukan pemeriksaan wajib menggunakan atribut sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 PP 42/1993 sebagai berikut:

(1) Pemeriksa yang melakukan
tugas pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan.

(2) Pakaian seragam, atribut, tanda-tanda khusus dan perlengkapan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh:

a. Kepala Kepolisian Republik
Indonesia, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;

b. Menteri, bagi pemeriksa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b.

 Hal-hal tersebut di atas memang harus kita perhatikan dengan seksama, terutama jika ada razia di malam hari yang dimungkinkan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang dan tidak bertanggung jawab yang akan membahayakan diri kita.

Jadi, secara umum pemeriksaan yang dilakukan siang hari dan malam hari memiliki kesamaan. Perbedaannya, hanya pada malam hari wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang. ***

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Selebgram Korban Penganiayaan Ketum Parpol Ternyata Mantan Kekasih Atta Halilintar

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01

Stasiun Manggarai Chaos!

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 13:03

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

UPDATE

Israel Lancarkan Serangan Darat ke Lebanon Barat Daya

Selasa, 08 Oktober 2024 | 16:05

Prabowo Disarankan Perbesar Anggaran Pertahanan

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:59

Lampaui Target, Peserta Pameran TEI ke-39 Tembus 1.460 Exhibitor

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:57

Khofifah Kuatkan Kehidupan Beragama Lewat Pesantren

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:49

Bikin Bingung Pemilih, Trump dan Istri Beda Pandangan Soal Aborsi

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:46

Tampung Keluhan Hakim, DPR Pertimbangkan Revisi UU Kehakiman

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:40

Pemberdayaan BRI Tingkatkan Skala Usaha Klaster Usaha Rumput Laut Semaya di Nusa Penida

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:34

Perdana, Wakil Myanmar Bakal Hadiri KTT ASEAN di Laos

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:26

Harga Pangan Bervariasi: Beras Turun, Minyak Goreng Naik

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:25

Bikin Ngeri, Timnas Jepang Panggil 22 Pemain di Eropa

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:24

Selengkapnya