Koordinator Traffic Demand Managemen (TDM), Achmad Syafrudin, mendesak penyidikan dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta tidak berhenti pada dua tersangka DA dan ST, pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
"Untuk tender proyek sebesar 2 persen dari APBD DKI tahun 2013 sebesar Rp 50,1 triliun ini tidak mungkin gubernur dan wakil gubernur tidak campur tangan. Tidak mungkin proses tender sebear itu tidak diketahui oleh gubernur dan wakil gubernur," ujar Syafrudin saat dihubungi, Jakarta, Jumat (28/3).
Dia menduga ada aktor lain yang berperan besar dalam tender yang bernilai triliunan ini. Achmad meminta kejaksaan segera menyelidiki lebih jauh siapa saja oknum-oknum dibalik pengadaan bus asal Tiongkok ini. Bila Kejaksaan berhenti pada dua PNS ini, Syafrudin curiga ada permainan di dalamnya.
"Jangan puas dengan menjerat dua orang pejabat rendahan saja. Harus kejar orang yang lebih diuntungkan dalam kasus ini," tandas Syafrudin
Dia curiga bila ada penggelembungan dalam pengadaan ratusan bus transjakarta dan peremajaan bus reguler tersebut. Pengawasan pimpinan daerah yang minim adalah penyebab utama melencengnya dana triliunan rupiah ini.
Dalam hal ini, secara tegas Syafrudin menuding keterlibatan Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama. Keduanya dianggap sengaja membiarkan proses tender tanpa pengawasan. Artinya, ada pembiaran terhadap pelaku pelanggaran hukum di birokrasi.
[dem]