Komisi Pemberantasan Korupsi harus menelusuri kemana saja dana bailout Bank Century mengalir. Kalau KPK berani menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dalam mengusut aliran dana talangan tersebut, itu akan menjadi kado terindah kepada rakyat Indonesia.
"Karena rakyat sudah lelah menunggu penyelesaian kasus Century," jelas juru bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia Ma'mun Murod Al Barbasy kepada Rakyat Merdeka Online (Jumat, 28/3).
Menurutnya, mestinya keberanian KPK dalam mengusut dan menjadikan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus TPPU juga berlaku dalam kasus penggelontoran dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun tersebut.
"Dibandingkan kasus (gratifikasi ) Harrier (Anas) yang tidak jelas, tentu jauh lebih berarti menjadikan TPPU dalam kasus Century," bebernya.
Apalagi mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu sudah memberikan informasi mengenai adanya dugaan aliran dana Century ke salah satu calon presiden pada Pilpres 2009 lalu.
"Mas Anas kan sudah memberikan keterangan yang berarti ke KPK. Itu bukan lagi halaman baru, tapi sudah BAB baru yang menarik seperti yang dijanjikan sebelumnya. Untuk menilai benar tidaknya keterangan Anas, semestinya KPK harus memanggil SBY untuk dimintai keterangan," demikian loyalis Anas Urbaningrum ini.
Sebelumnya, Anas menyampaikan data hasil audit akuntan independen tentang penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pilpres 2009 kepada KPK. Menurut Anas, ada sebagian data penyumbang perseorangan dan korporasi yang sesungguhnya tidak menyumbang tapi hanya dipakai namanya saja.
[zul]