Berita

tubagus chaeri wardhana/net

Hukum

Pengacara Wawan: KPK, Jangan Main Sita Semua Harta Orang karena TPPU

JUMAT, 28 MARET 2014 | 13:28 WIB | LAPORAN:

Sampai saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyita sekitar 74 unit mobil dan satu unit motor gede milik tersangka tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Penyitaan dilakukan karena KPK menduga motor dan mobil-mobil itu berkaitan dengan perkara TPPU yang menjerat adik kandung Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah tersebut.

Pengacara Wawan, Maqdir Ismail mengingatkan KPK. Kata dia, dalam melakukan penyitaan diharapkan bisa berkaitan dengan kasus-kasus yang disangkakan kepada kliennya.

"Ini kan korupsi, ini korupsi yang mana. Ini harus jelas. Jadi tidak bisa semua harta orang main disita karena diduga TPPU," kata Maqdir dijumpai di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (28/3).


Dia menjelaskan, dalam aturan hukum acara jelas tertulis bahwa penegak hukum mempunyai batasan-batasan dalam melakukan penegakan hukum.

"Inikan hukum acara tidak mengatur seperti itu. Hukum bukan untuk mempermudah mereka melakukan penegakan hukum," ulas Maqdir.

Maqdir melanjutkan, jika berbicara KUHAP, maka barang-barang yang disita seharusnya ada kategorinya. Misalnya saja, berhubungan dengan kejahatan hukum, lalu digunakan untuk menghalang-halangi penegakan hukum dan digunakan untuk kejahatan.

"itu yang pokok. Persoalannya adalah, ketika harta orang disita terkait TPPU, inikan ada predikat crimenya apa. Nah dihubungkan dengan itu perlu dihubungkan dengan baik. Jadi tidak bisa karena orang melakukan korupsi, lantas semua hartanya disita. Itu tida‎k bisa seperti itu," jelas Maqdir.

Bukankah perkara alkes sedang disidik?

"Iya betul, tapi Wawan kan belum pernah ditanya terkait alkes, itu belum sama sekali. Alkes pun dari tahun 2011-2013. Kalau perbuatan korupsinya ada disitu, kan tidak bisa barang yang dimiliki dari tahun 2010 dimasukan ke dalam tahun 2011," tekan Maqdir.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya