Berita

Bisnis

Bos Semen Merah Putih Terancam Dipidana

KAMIS, 27 MARET 2014 | 19:13 WIB | LAPORAN:

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menganggap serius pelanggaran kepabeanan yang dilakukan PT Cemindo Gemilang. Ditjen Bea Cukai bahkan siap melanjutkan proses hukum pelanggaran perizinan yang diduga menguntungkan produsen semen semen merk Merah Putih tersebut.

Sumber di Ditjen Bea Cukai mengungkapkan bahwa status impor semen Merah Putih bermasalah kini sudah masuk tahap penyidikan. Pihaknya pun telah memanggil sejumlah pihak terkait termasuk pemilik impor semen, PT Cemindo Gemilang. Menurut dia, patut diduga PT Cemindo Gemilang telah mengeluarkan barang impor semen tanpa Persetujuan dari bea cukai. Tak hanya itu, impor juga tanpa mengantongi dokumen Lembaga Survei (LS) sebagai syarat kelengkapan impor.

"Diduga melanggar pasal 102 dan/atau 108 Undang-Undang Kepabeanan," katanya, Kamis (27/3).


Menurut dia, sangkaan pidana bisa diterapkan terhadap pihak-pihak yang diduga bermain dalam impor semen bermasalah milik PT Cemindo Gemilang. Toh dalam pasal itu jelas ada pidananya.

"Ranah pidana kan bisa kita lihat ke pasalnya. Cuma siapa tersangka, nanti kita lihat apakah pribadi atau korporasi," katanya.

Menurut dia, siapapun bisa dijerat pidana dalam kasus ini, termasuk jajaran manajemen Semen Merah Putih. "Tersangka kan tidak harus perorangan," katanya.

Sebelumnya, Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Susiwijono Moegiarso melalui siaran pers menjelaskan bahwa pihaknya telah menahan barang impor semen PT Cemindo Gemilang. Pasalnya, PT Cemindo selain melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Impor semen linker dan semen jadi, juga melanggar sejumlah aturan kepabeanan. Suswijono juga menyebutkan, pihak Cemindo meminta izin timbun di luar pelabuhan. Karena hal itu pemerintah menyegel aset yang dimiliki Cemindo sampai keluar izin pemberitahuan Impor barang dan melunasi Bea masuk.

"Mereka justru sudah membukanya dan mendistribusikan. Anehnya Laporan Surveyor pun ada. Ini jelas delik pidana," ujar Suswijono. PT Cemindo Gemilang menolak jika semen merah yang diimpor-nya disebut ilegal.

"Bukan penyidikan impor semen bos. Impor Semen kita sudah diconfirm tidak ilegal," kata Humas PT Cemindo Gemilang, Arko Kanadianto. Kendati demikian, Arko mengakui ada barangnya yang tidak sengaja dikeluarkan dari gudang sebelum keluar Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dari Bea Cukai. Namun itu terjadi hanya di Bea CUkai Lombok. "Permasalahan administratif, tidak perlu dibesarkan," kilahnya.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya