Berita

Hukum

Akhirnya, Chairun Nisa Divonis Empat Tahun Penjara

KAMIS, 27 MARET 2014 | 18:43 WIB | LAPORAN:

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis terdakwa suap sengketa Pilkada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi, Chairun Nisa, dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Pimpinan hakim Tipikor menyatakan Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar itu terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara suap Rp 3 miliar dari Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis Nalau Antun, untuk Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, guna mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,"  terang Hakim Ketua, Suwidya, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/3).


Tujuan pemberian suap agar MK menolak permohonan keberatan hasil Pilkada sehingga kemenangan pasangan Hambit Bintih-Arton Dohong sebagai pasangan calon terpilih untuk periode 2013-2018 dinyatakan tetap sah.

Hambit juga memberikan duit Rp 75 juta ke Chairun Nisa sebagai imbalan atas jasanya menjadi perantara ke Akil.

Chairun Nisa terbukti melanggar pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) kesatu.

Untuk diketahui Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa KPK yang menuntut Chairun Nisa dengan hukuman 7,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya