Berita

foto: net

Hukum

CENTURYGATE

Jaksa dan Pengacara Budi Mulya Sempat Berdebat Soal Laporan Kerugian Negara

KAMIS, 27 MARET 2014 | 13:50 WIB | LAPORAN:

Tim kuasa hukum mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya (BM), meminta laporan perhitungan kerugian negara yang didakwakan kepada kliennya dalam pengambilan keputusan fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Laporan Perhitungan Kerugian yang diminta adalah laporan yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 Desember 2013 mengenai rincian lengkap pelanggaraan, keterkaitan mendetail hingga orang-orang yang mengambil kebijakan terkait Century.

"Kami  belum mendapat hasil laporan perhitungan kerugian negara dari BPK, kami meminta agar diberikan supaya kami bisa siap," ungkap Ketua Tim Penasihat Hukum, Luhut Pangaribuan, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), usai putusan sela majelis hakim dengan terdakwa Budi Mulya, Kamis (27/3).


Sementara itu, Jaksa Penuntut menjawab, tidak ada kewajiban bagi jaksa untuk memberikannya kepada tim kuasa hukum karena, pertama, Laporan Hasil Penghitungan (LHP) itu di luar berkas perkara. Kedua, karena asal mula kasus ini adalah laporan BPK, masalahnya nanti saksi ahli dari BPK juga akan memberikan kesaksian. Lagipula keterangan mengenai kerugian negara juga sudah ada dalam keterangan ahli di berkas perkara.

"Jadi kalaupun LHP diberikan, kami minta diberikan saat yang bersangkutan menenerangkan sebagai ahli nanti," jelas kata ketua jaksa KPK, KMS Roni.

Lebih lanjut Roni mengatakan bahwa laporan itu tidak mengikat hakim sehingga tidak juga mempengaruhi persidangan sehingga tim kuasa hukum dapat menggunakan penghitungan kerugian negara yang terlampir dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Tapi ini sidang terbuka untuk umum dan semua dokumen sepantasnya disampaikan," sanggah Luhut

Sidang yang dipimpin oleh hakim Afiantara dengan anggota hakim Rohmat, Anas Mustaqin, Made Hendra dan Joko Subagyo pun harus diskors selama 5 menit untuk bermusyarah sebelum memutuskan permintaan Luhut itu.

"Setelah bermusyarah, majelis memutuskan kalau hanya laporan penghitungan kerugian negara boleh diberikan ke penasihat hukum dalam rangka pembelaan diri terdakwa. Jadi sebelum pemeriksaan saksi ahli, LHP sudah diserahkan ke penasihat hukum," pungkas Afiantara. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya