Nama mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono, yang disebut berulangkali dalam dakwaan kasus Bank Century dengan terdakwa mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, membuat Jaksa Penuntut Umum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memasukkan Wakil Presiden RI itu dalam daftar saksi yang akan dipanggil.
"Saksi 66 orang, Boediono ada dalam daftar. Insya Allah (panggil Boediono). Niatnya ada. Semua orang sama di hadapan hukum," ungkap Jaksa KPK, KMS Roni, usai menjalani persidangan Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, dengan agenda putusan sela, Kamis (27/3).
Memang belum ada kepastian untuk jadwal kesaksian Boediono. Begitu juga dengan mekanismenya nanti. Mengingat, yang bersangkutan adalah Wakil Presiden.
"Tapi kita lihat situasinya. Terlalu dini kita menilai sekarang," kata Jaksa Roni.
Lanjut Roni, nama Boediono tertera dalam berkas perkara milik Budi Mulya dalam bentuk berita acara pemeriksaan (BAP) ketika menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Sementara itu, sidang perkara dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa Budi Mulya, digelar menjadi tiga kali dalam satu pekan.
"Seminggu direncanakan tiga kali mengingat banyaknya saksi-saksi," kata Ketua Majelis Hakim Afi Antara usai membacakan putusan sela.
Direncanakan pemeriksaan para saksi dapat diselesaikan sebelum tanggal 9 Mei 2014. Selanjutnya terdakwa dan penasihat hukum diberi kesempatan menghadirkan saksi meringankan pada 12 Mei 2014.
"Putusan pada 14 Juni 2014," kata Hakim Afi.
Ketua tim Jaksa KPK, KMS Roni menyepakati penjadwalan ini. Begitu juga dengan kubu Budi Mulya.
[ald]