Berita

hassan wirajuda/net

Hukum

Dalam Dakwaan, Mantan Menlu Ikut Nikmati Hasil Korupsi

RABU, 26 MARET 2014 | 15:49 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Sudjadnan Parnohadiningrat, melakukan korupsi terkait 12 kegiatan yang dilakukan Kemenlu antara tahun 2004 hingga 2005.

Menurut Jaksa Penuntut, Terdakwa menyelenggarakan lima kegiatan pertemuan dan sidang internasional pada Kementerian (dulu Departemen) Luar Negeri dengan menunjuk langsung Professioal Convention Organizer (PCO) tanpa melalui prosedur penunjukan yang semestinya, sehingga bertentangan dengan pasal 17 dan pasal 20 Keppres RI nomor 80 Tahun 2003.

Jaksa KPK, I Kadek Wiradana, menyatakan dalam lima kegiatan itu  Sudjadnan menunjuk PT Pactoconvex Niagatama sebagai PCO dalam empat kegiatan dan PT Andita Mas dalam satu kegiatan, tanpa melalui prosedur lelang penyelenggaraan.


Adapun kelima kegiatan tersebut yaitu International Conference of Islamic Scholar; pertemuan khusus kepala negara ASEAN, pemimpina negara lain, dan organisasi internasional terkait penanggulangan bencana gempa dan tsunami; senior official meeting (SOM) ASEAN EU dan ASEAN EU Ministerial Meeting; SOM ASEAN dan pertemuan ASEM Inter Faith Dialogue; dan konferensi High Level Plenary Meeting on Millenium Development Goals.

Selain acara tersebut, Kementerian Luar Negeri kemudian melakukan tujuh kegiatan lain.

"Terdakwa juga menyelenggarakan tujuh kegiatan pertemuan dan sidang internasional dengan melaksanakan sendiri tanpa melalui prosedur secara sewa kelola yang semestinya," papar Jaksa.

Ketujuh kegiatan tersebut adalah Pertemuan Regional Tingkat Menteri mengenai Pemberantasan Terorisme; Pertemuan ke-29 Inter Agency Procurement Working Group; Lokakarya Pemuda dan Kemiskinan di Asia Tenggara; Sidang Komite Prepcom III Review Conference NPT; Dialogue on Interfaith Cooperation; Senior Official Meeting (SOM ASEAN) untuk Asia Erurope Meeting; serta SOM I KTT Asia Afrika.

Dari 12 kegiatan itu, terdapat selisih nilai pertanggungjawaban. Sebesar Rp 1,65 miliar sudah dikembalikan kepada negara, sehingga kerugian negara menjadi sebesar Rp 11,091 miliar.

Dalam dakwaan sempat disebut Mantan Menteri Luar Negeri,  Noer Hassan Wirajuda. Jaksa Ahmad Burhanuddin menyebutkan Sudjadnan ikut menguntungkan Hassan Wirajuda (kini menjabat sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden).

"Terdakwa memperkaya Hassan Wirajuda sebesar Rp 440 juta," kata Jaksa Ahmad Burhanuddin saat membacakan surat dakwaan Sudjadnan.

Hassan disebut sebagai orang yang memerintahkan Sudajdnan agar Kemenlu lebih sering menggelar sidang dan pertemuan internasional pada kurun 2004 sampai 2005 menggunakan dana cadangan (bertanda bintang) pada Sekretariat Jenderal Kemenlu.

Selain memperkaya diri sendiri sebesar Rp 330 juta, Jaksa Kadek menyatakan Sudjadnan turut memperkaya dua anak buahnya, Warsita Eka dan I Gusti Putu Adnyana, masing-masing sebesar Rp 15 juta dan Rp 165 juta. Dia juga telah menguntungkan Kepala Bagian Pengendali Anggaran Kemenlu Suwartini Wirta sebesar Rp 110 juta.
Tidak hanya itu, kata Jaksa Kadek, Sekretariat Kemenlu kecipratan Rp 110 juta dari penyelenggaraan sidang dan pertemuan internasional itu. Selanjutnya, Direktur Jenderal Kemenlu yang membidangi kegiatan mendapat Rp 50 juta.

Jaksa Kadek menambahkan, beberapa pihak lagi yang kecipratan uang haram itu adalah beberapa Direktur yang membidangi. Antara lain, Hasan Kleib (Rp 100 juta), Djauhari Oratmangun (sekarang Duta Besar RI untuk Rusia, sebesar Rp 100 juta), Iwan Wiranata Admaja (Rp 75 juta dan Rp 1,45 miliar), pembayaran pajak PT Pactoconvex Niaga pada 2004 dan 2005 masing-masing Rp 500 juta, dan pembayaran jasa konsultan fiktif PT Pactoconvex dan PT Royalindo sebesar Rp 600 juta. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya