Berita

ilustrasi

Bisnis

Kemendag Waspadai MLM Yang Pakai Money Game

RABU, 26 MARET 2014 | 09:30 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kementerian Perdagangan menegaskan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 32/M-DAG/PER/2008 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung. Hal ini terkait maraknya badan usaha yang bergerak dalam bidang penjualan langsung tapi beroperasi ilegal.

Direktur Bina Usaha, Direktorat Jenderal Perdagangan Kemendag Fetnayeti mengatakan, perusahaan yang biasa bergerak di bidang multilevel marketing (MLM) harus memiliki marketing plan yang jelas.

“Jangan menggunakan sistem money game dengan perekrutan jumlah anggota. MLM yang benar itu bermitra usaha dengan memasarkan produk dan diberikannya komisi,” tegas Fetna.
 

 
Jadi, lanjut dia, perlu diwaspadai MLM yang bersifat money game dan ilegal status izin usahanya. Bagi perusahaan yang tidak memiliki izin Surat Ijin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL), pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi penghentian aktivitas usaha. “Beberapa perusahaan sudah kami proses,” ujarnya.

Ketua Umum Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Joko Komara mengkritisi maraknya badan usaha yang bergerak dalam bidang penjualan langsung masih saja beroperasi ilegal.

“Konsep penjualan langsung yang bersistem MLM masih saja digunakan beberapa oknum untuk melakukan penipuan. Padahal MLM bisa menciptakan peningkatan pengusaha kecil yang mandiri. Sayangnya masih banyak disalahgunakan,” ujarnya.

Padahal untuk membuat perekonomian sebuah negara berputar dengan baik, diperlukan pengusaha sekitar 2 persen dari jumlah penduduk. “Indonesia sendiri baru mencapai 0,8 persen saja,” imbuhnya.

MLM yang menerapkan sistem Money Game, menurut Joko, lebih fokus mendapatkan uang dari proses rekrutmen yang terus menerus dilakukan. Bahkan nilai pasar produknya tidak wajar. Perlindungan masyarakat terkait bisnis ini pun terancam.

Joko mencontohkan salah satu perusahaan MLM yakni Jeunesse Global yang oleh APLI telah dilaporkan ke Kementerian Perdagangan serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Perusahaan tersebut ternyata tidak memiliki SIUPL.
 
“Perusahaan tersebut memiliki SIUPL asli tapi palsu. APLI juga sudah menyurati BKPM dan Kementerian Perdagangan terkait hal ini. Hasilnya, mereka menyatakan perusahaan itu tidak memiliki izin usaha,” ungkapnya.  ***

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya