Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat ke Presiden RI agar dana bantuan sosial (bansos) dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) saja.
Jurubicara KPK, Johan Budi menjelaskan bukan hanya presiden saja, surat itu juga diedar ke gubernur dan kepala daerah tingkat I di seluruh wilayah Indonesia, termasuk DPR dan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kedua surat itu juga ditembuskan ke Ketua DPR dan Ketua BPK. Kenapa? Karena KPK juga berkirim surat ke gubernur di seluruh Indonesia berkaitan dengan pos bansos di pemerintah daerah tingkat 1," ujar Johan di Gedung KPK, Selasa (25/3).
Pengelolaan dana Bansos, menurut Johan, harus sesuai dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012. Selain itu juga harus diperiksa dan ditelisik siapa saja para penerimanya. KPK tidak ingin dana bansos itu justru hanya dinikmati oleh oknum tertentu.
"Pengelolaan dana bansos harus akuntabel dan transparan dan bisa dipertanggungjawabkan," jelasnya.
Johan menekankan bahwa KPK tidak meminta agar masing-masing kepala daerah membekukan dana bansos. Hanya saja, dimbau agar inspektorat masing-masing wilayah dan DPRD dilibatkan dalam pengelolaannya.
"Jadi bukan membekukan tapi menggunakan dana bansos melibatkan pihak DPRD," paparnya.
Kecurigaan KPK terhadap penyelewengan dana bansos bukan tidak beralasan. Pasalnya, jelang Pemilu dan Pilkada seperti ini kecenderungan peningkatan dana bansos di setiap daerah justru meningkat. KPK berharap dana bansos tidak disalahgunakan untuk kepentingan politisi dan partai tertentu.
"Penggunaan dana bansos ada peningkatan menjelang Pilkada. Jumlahnya mencapai 15 persen dari APBD. Lalu KPK pernah tangani bansos juga diselewengkan. Lalu ada beberapa yayasan dibuat fiktif, dasar hasil kajian itu KPK kirim surat ke gubernur dan hari ini ke presiden," paparnya
.[wid]