Berita

tiga Eksekutor Pembunuh Holly/rmol

Hukum

Tiga Eksekutor Pembunuh Holly Tak Ajukan Eksepsi

SENIN, 24 MARET 2014 | 19:25 WIB | LAPORAN:

. Tiga eksekutor pembunuh Holly Angela, yakni Surya Hakim bin Sofian Yusuf, Abdul Latief alias Latief bin Abdul Rahman dan Pago Satria Permana bin Tukiman Mar dijerat pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Usai persidangan, salah seorang pengacara ketiga terdakwa, Sutejo mengatakan bahwa pihaknya tak akan mengajukan nota keberatan alias eksepsi atas dakwaan yang diberikan.

"Kalau salah satu terdakwa keberatan dengan penjelasan terdakwa lainnya, kami dapat mengajukan keberatan. Sementara kalau ketiganya digabung, keberatan tak dapat diajukan," terang dia di PN Jakarta Selatan, Senin (24/3).


Dalam persidangan itu, sidang ketiga terdakwa digelar dalam waktu berbeda. Surya Hakim bin Sofian Yusuf, Abdul Latief alias Latief bin Abdul Rahman duluan. Sementara Pago Satria Permana bin Tukiman Mar disidang setelahnya.

"Secara teori hal tersebut biasa dilakukan agar ketika persidangan masing-masing terdakwa (Surya Hakim dan Abdul Latief) dapat memberikan kesaksian untuk terdakwa lainnya (Pago)," demikian Sutejo.

Dalam sidang perdana yang di gelar di PN Jakarta Selatan itu, Pago dan dua terdakwa lainnya, Surya Hakim dan Abdul Latief diancam hukuman mati. Mereka di sidang dalam berkas yang sama namun waktu persidangan berbeda.

Atas tindakannya, terdakwa Pago, Surya Hakim, dan Abdul Latief dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, lebih subsidair Pasal 353 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya