Berita

Hukum

Tamsil Linrung Tidak Tahu Dolar dari Sopir Mentan Suap SKRT

SENIN, 24 MARET 2014 | 17:41 WIB | LAPORAN:

Politikus Partai Keadilan Sejahtera Tamsil Linrung kembali terseret pusara kasus korupsi yang tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, Tamsil berurusan dengan kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan dengan tersangka Anggoro Widjojo.

Tamsil tak membantah dirinya pernah menerima uang dari Muhammad Yusuf, sopir mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban. Kabarnya, uang diberikan kepada Tamsil sekitar tahun 2007 saat duduk di Komisi IV yang bermitra dengan Kementerian Kehutanan sebagai suap pemulusan pembahasan anggaran proyek SKRT.

"Katanya sih, (uang pecahan) dolar," ujar Tamsil usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta (Senin, 24/3).


Tamsil membantah ada upaya lobi-lobi dari MS Kaban kepada dirinya. Tamsil menyatakan saat anggaran proyek SKRT diajukan dirinya tidak termasuk orang yang pernah dilobi oleh Kaban.

"Jadi saya nggak tahu kalau yang itu. Yang jelas bahwa mekanisme pembahasannya itu dibahas di DPR dan satu kali di Hotel Peninsula," tegasnya.

Namun, Tamsil mengaku pernah  mengaku pernah menerima uang dari Anggoro Widjojo saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI.

"Betul, uang tersebut sudah dikembalikan," ujar Tamsil.

Selain korupsi proyek SKRT, Tamsil yang pernah menjabat Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sebelumnya  pernah dipanggil KPK terkait sejumlah dugaan korupsi yang disidik KPK, yakni dugaan suap dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah, serta suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.[dem]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya