Berita

wawan dan ade/net

Hukum

Ade Divonis Seumur Hidup Seperti Wawan, Pengacara Protes

SENIN, 24 MARET 2014 | 14:48 WIB | LAPORAN:

. Wawan pelaku pembunuhan terhadap manajer asuransi kendaraan Fransisca Yofie, divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, dengan hukuman seumur hidup, dalam sidang dengan agenda putusan di ruang VI PN Bandung, Senin (24/3).

Usai sidang Wawan digelar, hakim ketua Parulian Lumban Toruan, langsung menggelar sidang vonis terhadap terdakwa lainnya yakni Ade selaku sepupu Wawan. Ade yang saat kejadian pembunuhan mengendarai sepeda motor, dijatuhi vonis yang sama, yakni hukuman seumur hidup.

Sidang putusan vonis Ade berlangsung cukup singkat, sekitar 15 menit Ade memasuki ruang sidang Arjuna VI, Ade langsung di jatuhi vonis, tidak lama setelah dibacakan, Ade langsung dibawa pihak PN ke mobil tahanan dengan pengawalan ketat.


Kuasa hukum kedua tersangka merasa kecewa terhadap putusan yang dilakukan oleh pengadilan, karena menurutnya pengadilan harus membedakan mana yang bersifat pelaku utama dan mana yang bukan pelaku utama dan menurutnya sikap itu harus dibedakan, sedangkan menurutnya pengadilan menyimpulkan keduanya sebagai pelaku utama dan hal tersebut lah yang menjadi dasar kekecewaan kuasa hukum tersangka.

"Penyimpulan keduanya sebagai pelaku utama lah yang menjadi dasar utama kekecewaan kami dan kami akan lakukan banding," papar Dadang Sukma Wijaya selaku kuasa hukum tersangka.

Putusan terhadap Ade ini sesuai dengan pasal yang didakwakan kepada Wawan. Dakwaan terdiri dari primer pertama pasal 365 ayat (2) ke-2e dan ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Dakwaan primer kedua pasal 339 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan. Serta dakwaan subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan biasa. Dari kesemua pasal yang didakwakan itu, terdakwa terancam hukuman mati. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya