Perselisihan yang terjadi di Media Nusantara Citra (MNC) antara Hary Tanoesoedibjo dengan Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut) dapat menjadi preseden buruk bagi pelaku pasar modal.
Ada problem yang cukup serius pada MNC, dan pasar dapat segera membacanya sebagai sebuah dispute (perselisihan) yang berlarut-larut.
Praktisi pasar modal, Rezki Sri Wibowo, permasalahan berlarut-larut dalam MNC bisa dibaca pasar dengan mudah karena perselisihan tersebut mendapat perhatian luas dari media massa. Masalah tersebut harus cepat diselesaikan.
Lebih lanjut, menurut Rezki, perselisihan tersebut harus dijelaskan pada publik karena ada porsi saham MNC yang dimiliki publik. Rezki juga mengkhawatirkan situasi ini dapat dibaca pasar sebagai indikasi lemahnya keputusan hukum di Indonesia mengingat keputusan Mahkamah Agung atas perselisihan di dalam korporasi.
Rezki pun mengkhawatirkan perselisihan dalam MNC merupakan refleksi dari situasi
market di Indonesia.
"Pemegang saham MNC juga terjun ke dalam dunia politik praktis bahkan menjadi salah satu Cawapres. Market tidak bodoh membaca ini," pungkasnya.
Sengketa TPI melawan MNC sudah cukup lama bergulir. Selama itu pula terjadi penurunan saham MNC. Pada akhir 2013, saham MNC sempat mencapai 2.180, lalu menguat menjadi 2.850 dan kembali menurun ke kisaran 2.600.
Saham MNC anjlok pada pembukaan sesi pertama 17 Maret lalu bersamaan dengan tindakan Tutut melaporkan Harry Tanoe ke polisi. Laporan tersebut terkait dengan dugaan penguasaan aset-aset TPI oleh Harry Tanoe dan SN Suwisma. Menurut kuasa hukum TPI, Dedi Kurniadi, meskipun Mahkamah Agung telah memutuskan TPI jatuh ke tangan Tutut, aset berikut struktur direksi MNC TV tetap dikuasai Hari Tanoe.
Kemelut ini bermula dari perebutan TPI oleh pihak Harry Tanoesodibjo (pemilik Grup MNC) dan Mbak Tutut. Pihak MNC sempat menggugat Surat Dirjen Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) ke PTUN. Surat itu berisi pemberitahuan tentang pembatalan perubahan anggaran dasar TPI tertanggal 18 Maret 2005.
Kubu Mbak Tutut menilai ada kejanggalan dalam rapat perubahan anggaran dasar TPI yang digelar oleh Kubu MNC tersebut. Berdasarkan surat itu, Kubu Mbak Tutut menunjuk Komisaris dan Direktur Utama versi mereka.
Putusan Mahkamah Agung yang diketok pada 23 Oktober 2013 lalu mengabulkan gugatan Tutut atas PT Berkah Karya Bersama. Mahkamah Agung menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. MA mengabulkan permohonan kasasi dari Tutut dan membatalkan putusan PT Jakarta No 629/Pdt/2011 yang membatalkan putusan PN No 10/pdt.g/2010. Putusan tersebut memastikan TPI kembali ke Tutut.
[ald]