Berita

andi mallarangeng/net

Hukum

Jaksa: Eksepsi Andi Mallarangeng Tidak Lebih dari Membantah Fakta

SENIN, 24 MARET 2014 | 13:07 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Tindak Pidana Korupsi menolak semua keberatan atau nota eksepsi yang disampaikan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng, serta kuasa hukumnya.

Jaksa Penuntut menilai keberatan yang diajukan eks petinggi Partai Demokrat itu sudah keluar dari maksud eksepsi yang diurai dalam Pasal 156 ayat 1 KUHP.

"Dalam eksepsi tidak lebih dari kalimat membantah fakta-fakta. Kami berpendapat eksepsi memasuki wilayah materi perkara sehingga kami tidak perlu menanggapi," ungkap Jaksa Penuntut Umum, Supardi, saat membaca tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi pihak Andi Mallarangeng, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/3).


Lanjut Supardi, terdakwa membantah bersekongkol dengan Komisi X DPR RI. Andi juga membantah persetujuan ke Wafid soal penyerahan uang Rp 600 juta ke anggota DPR, Mahyudin.

Jaksa juga memaparkan uang US$ 550 ribu itu diterima Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel di rumah Deddy Kusdinar. Kemudian, sebanyak Rp 4 miliar diberikan oleh PT Global Daya Manunggal secara bertahap kepada Choel.

"Akibat penyimpangan ini, kerugian negara mencapai Rp 464,39 miliar," ujarnya.

Selain itu, Jaksa tidak menanggapi bantahan Andi dalam eksepsinya mengenai uang yang diterima Andi Zulkarnain "Choel" Mallarangeng.

"Eksepsi dari terdakwa harus dinyatakan ditolak. Kami meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa. Kami telah menyusun secara jelas dan cermat," pungkasnya. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya