Berita

foto: net

Hukum

SUAP KETUA MK

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Wawan, Persidangan Dilanjutkan

SENIN, 24 MARET 2014 | 11:45 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menolak semua poin keberatan atau eksepsi dari terdakwa kasus Pilkada Lebak Banten, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Karena itu persidangan atas Wawan harus dilanjutkan.

Wawan didakwa bersama-sama dengan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, menyuap eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar Rp 1 miliar melalui Susi Tur Andayani. Terkait penanganan perkara sengketa pilkada Lebak, Banten.

"Majelis hakim sependapat dengan penuntut hukum. Menyatakan keberatan penasihat hukum tidak dapat diterima dan persidangan dilanjutkan," ungkap Ketua Majelis Hakim, Matheus Samiaji, saat membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/3).


Menurut Matheus, keberatan penasihat hukum yang menyatakan dakwaan dari jaksa penuntut sumir soal jati diri yang didawakan atas pribadi atau sebagai  Komisaris Utama PT Bali Pacific Pragama (BPP), tidak mempengaruhi dakwaan terhadap Wawan. Soal identitas tidak membuat surat dakwaan menjadi kabur dan materi dakwaan subjek hukum sudah terpenuhi.

Soal pencantuman terdakwa selaku Komisaris Utama PT BPP karena berhubungan dengan fakta peranan terdakwa yang telah memberikan uang Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar, yang mana uang Rp 1 miliar itu diambil dari dari kas PT BPP. Terdakwa melakukan perbuatannya sebagai pribadi sekaligus Komisaris Utama PT BPP yang mempunyai kewenangan memerintahkan stafnya untuk mengeluarkan uang sebesar Rp 1 miliar dari kas PT BPP.

Dalam tanggapannya, Majelis Hakim tidak sependapat dengan keberatan tim penasihat hukum terdakwa yang menyatakan surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana dalam ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.

Di samping itu, penuntut umum juga sudah menyusun dakwaan dengan cukup jelas dan lengkap, dengan menjelaskan motif pidana, siapa yang melakukan, tempat dan waktu tindak pidana, serta cara melakukan tindak pidana.

Selain itu, Majelis Hakim juga menolak keberatan pihak Wawan menyebut mantan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah sebagai pihak yang paling berkepentingan dalam sengketa Pilkada Lebak. Saat itu, Amir dan Kasmin yang mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebak mengajukan permohonan keberatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum Wawan mengatakan bahwa Amir-Kasmin merupakan pihak yang meminta bantuan dana Rp 1 miliar kepada Wawan. Tim penasihat hukum juga menilai jaksa tidak menjelaskan kapasitas Wawan dalam kasus ini, apakah terkait kapasitasnya sebagai pribadi atau sebagai komisaris Utama PT BPP.

Sidang lanjutan akan digelar Kamis besok (27/3), dengan agenda mendengarkan saksi-saksi. Dari Jaksa penutut akan memberikan 35 saksi dari 75 saksi yang dipersiapkan. Namun, Majelis hakim meminta hanya 3 saksi lebih dulu.

"Kalau hal yang sama tidak usah banyak-banyak, tiga saja. Karena untuk menerangkan hal yang sama minimal dua orang. Untuk Kamis, tiga saksi dulu," kata Ketua Majelis Hakim. [ald]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya