Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menolak semua poin keberatan atau eksepsi dari terdakwa kasus Pilkada Lebak Banten, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Karena itu persidangan atas Wawan harus dilanjutkan.
Wawan didakwa bersama-sama dengan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, menyuap eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar Rp 1 miliar melalui Susi Tur Andayani. Terkait penanganan perkara sengketa pilkada Lebak, Banten.
"Majelis hakim sependapat dengan penuntut hukum. Menyatakan keberatan penasihat hukum tidak dapat diterima dan persidangan dilanjutkan," ungkap Ketua Majelis Hakim, Matheus Samiaji, saat membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/3).
Menurut Matheus, keberatan penasihat hukum yang menyatakan dakwaan dari jaksa penuntut sumir soal jati diri yang didawakan atas pribadi atau sebagai Komisaris Utama PT Bali Pacific Pragama (BPP), tidak mempengaruhi dakwaan terhadap Wawan. Soal identitas tidak membuat surat dakwaan menjadi kabur dan materi dakwaan subjek hukum sudah terpenuhi.
Soal pencantuman terdakwa selaku Komisaris Utama PT BPP karena berhubungan dengan fakta peranan terdakwa yang telah memberikan uang Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar, yang mana uang Rp 1 miliar itu diambil dari dari kas PT BPP. Terdakwa melakukan perbuatannya sebagai pribadi sekaligus Komisaris Utama PT BPP yang mempunyai kewenangan memerintahkan stafnya untuk mengeluarkan uang sebesar Rp 1 miliar dari kas PT BPP.
Dalam tanggapannya, Majelis Hakim tidak sependapat dengan keberatan tim penasihat hukum terdakwa yang menyatakan surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana dalam ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.
Di samping itu, penuntut umum juga sudah menyusun dakwaan dengan cukup jelas dan lengkap, dengan menjelaskan motif pidana, siapa yang melakukan, tempat dan waktu tindak pidana, serta cara melakukan tindak pidana.
Selain itu, Majelis Hakim juga menolak keberatan pihak Wawan menyebut mantan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah sebagai pihak yang paling berkepentingan dalam sengketa Pilkada Lebak. Saat itu, Amir dan Kasmin yang mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebak mengajukan permohonan keberatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum Wawan mengatakan bahwa Amir-Kasmin merupakan pihak yang meminta bantuan dana Rp 1 miliar kepada Wawan. Tim penasihat hukum juga menilai jaksa tidak menjelaskan kapasitas Wawan dalam kasus ini, apakah terkait kapasitasnya sebagai pribadi atau sebagai komisaris Utama PT BPP.
Sidang lanjutan akan digelar Kamis besok (27/3), dengan agenda mendengarkan saksi-saksi. Dari Jaksa penutut akan memberikan 35 saksi dari 75 saksi yang dipersiapkan. Namun, Majelis hakim meminta hanya 3 saksi lebih dulu.
"Kalau hal yang sama tidak usah banyak-banyak, tiga saja. Karena untuk menerangkan hal yang sama minimal dua orang. Untuk Kamis, tiga saksi dulu," kata Ketua Majelis Hakim.
[ald]