Berita

Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto

PDIP: Ikatan Mega-Prabowo Bukan Seperti Perjanjian Nikah di Depan Paus

SENIN, 24 MARET 2014 | 09:01 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Poin 1-6 isi perjanjian Batu Tulis yang disepakati Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto tidak berlaku kalau keduanya, yang pada pemilihan presiden 2009 lalu, kalah. Sementara poin ketujuh tetap berlaku meski pada akhirnya pasangan itu memang kalah.

"Poin 1-6 ada limitasinya. Poin 7, mau kalah atau menang, masih jalan," jelas Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Fadli Zon dalam talkshow di TVOne pagi ini.

Pengamat komunikasi politik Tjipta Lesmana yang hadir pada diskusi itu menyela. Dia meminta konfirmasi dari Fadli terkait pernyataan politikus senior PDIP Sabam Sirait yang mengatakan, sebenarnya poin tujuh tersebut tidak ada pada awalnya.


"Pak Sabam menganggap tidak ada. Waktu saya berdebat dengan dia, dia juga sudah mengatakan, tidak ada sama sekali. Tapi ini jelas-jelas ada," timpal Fadli, yang memaklumi Sabam menyatakan demikian karena sudah lupa.

Fadli menegaskan, pihaknya mengungkit perjanjian Batu Tulis bukan berarti karena Gerindra mengandalkan dukungan dari PDIP agar Prabowo Subianto bisa berlaga dan menang di Pilpres 2014. "Kita tidak mau mengandalkan perjanjian ini. Mau Obama sekalipun yang dicalonkan (PDIP), silakan saja. Kita konsentrasi di atas kaki sendiri," tegas Fadli.

Namun, Fadli menambahkan, mereka mengungkit itu karena terkait masalah value atau nilai kejujuran dan komitmen.

"Kalau komitmen dari dua pihak saja tidak dihargai, bagaimana dengan rakyat. Pemimpin itu satu antara kata dengan perbuatan," tegas Fadli, yang mengaku ikut merumuskan perjanjian Batu Tulis tersebut.

Sementara itu, politikus PDIP Eva Sundari menyayangkan Gerindra yang memonopoli pemahaman dan penafsiran atas perjanjian Batu Tulis. Eva yang memang mengaku tidak ikut dalam perjanjian Batu Tulis, merasa heran, ada klausul poin 1-6 ada batasan, sementara poin tujuh berlaku sampai kapan pun.

"Itu kan aneh. Tidak boleh ada pelepasan konteks. Perjanjian itu dibuat ketika asumsinya menang. Jadi bukan berlaku dalam situasi apapun seperti perkawinan di depan Paus," sergah Eva, yang menyiratkan ikatan perwakinan seumur hidup dalam agama tertentu.

Fadli pun membantah lagi. Katanya, poin tujuh soal dukungan kepada Prabowo Subianto memang tidak berlaku sampai kapan pun. "Itu hanya terbatas pada Pilpres 2014," demikian Fadli. [zul]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Deteksi Dini, Lapas Cianjur Periksa Kesehatan Warga Binaan dan Pegawai

Jumat, 25 September 2026 | 20:20

Tahu Manuver Pelindo, Kejagung Serahkan Eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jaksel

Jumat, 25 September 2026 | 20:16

Antam Serap 9 Ton Emas Freeport hingga Agustus 2026

Jumat, 25 September 2026 | 19:43

160 Ribu Orang Ikut Rekrutmen BI, Lulusan Teknologi Masih Minim

Jumat, 25 September 2026 | 19:36

Ratusan Hotel di Bandung Dijual, Pemerintah Jangan Tutup Mata!

Jumat, 25 September 2026 | 19:09

Kata IPW, Ombudsman Melampaui Kewenangan Saat Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 19:08

Xiaomi 18 Fold Smartphone Lipat Canggih Bertenaga Kamera Leica

Jumat, 25 September 2026 | 18:41

Bogasari Dorong UMKM Surabaya Naik Kelas

Jumat, 25 September 2026 | 18:37

KPU Harus Terang Benderang Jelaskan Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran

Jumat, 25 September 2026 | 18:28

DPR Segera Panggil Ombudsman dan Ditjenpas soal Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 18:18

Selengkapnya