Berita

Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto

PDIP: Ikatan Mega-Prabowo Bukan Seperti Perjanjian Nikah di Depan Paus

SENIN, 24 MARET 2014 | 09:01 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Poin 1-6 isi perjanjian Batu Tulis yang disepakati Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto tidak berlaku kalau keduanya, yang pada pemilihan presiden 2009 lalu, kalah. Sementara poin ketujuh tetap berlaku meski pada akhirnya pasangan itu memang kalah.

"Poin 1-6 ada limitasinya. Poin 7, mau kalah atau menang, masih jalan," jelas Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Fadli Zon dalam talkshow di TVOne pagi ini.

Pengamat komunikasi politik Tjipta Lesmana yang hadir pada diskusi itu menyela. Dia meminta konfirmasi dari Fadli terkait pernyataan politikus senior PDIP Sabam Sirait yang mengatakan, sebenarnya poin tujuh tersebut tidak ada pada awalnya.


"Pak Sabam menganggap tidak ada. Waktu saya berdebat dengan dia, dia juga sudah mengatakan, tidak ada sama sekali. Tapi ini jelas-jelas ada," timpal Fadli, yang memaklumi Sabam menyatakan demikian karena sudah lupa.

Fadli menegaskan, pihaknya mengungkit perjanjian Batu Tulis bukan berarti karena Gerindra mengandalkan dukungan dari PDIP agar Prabowo Subianto bisa berlaga dan menang di Pilpres 2014. "Kita tidak mau mengandalkan perjanjian ini. Mau Obama sekalipun yang dicalonkan (PDIP), silakan saja. Kita konsentrasi di atas kaki sendiri," tegas Fadli.

Namun, Fadli menambahkan, mereka mengungkit itu karena terkait masalah value atau nilai kejujuran dan komitmen.

"Kalau komitmen dari dua pihak saja tidak dihargai, bagaimana dengan rakyat. Pemimpin itu satu antara kata dengan perbuatan," tegas Fadli, yang mengaku ikut merumuskan perjanjian Batu Tulis tersebut.

Sementara itu, politikus PDIP Eva Sundari menyayangkan Gerindra yang memonopoli pemahaman dan penafsiran atas perjanjian Batu Tulis. Eva yang memang mengaku tidak ikut dalam perjanjian Batu Tulis, merasa heran, ada klausul poin 1-6 ada batasan, sementara poin tujuh berlaku sampai kapan pun.

"Itu kan aneh. Tidak boleh ada pelepasan konteks. Perjanjian itu dibuat ketika asumsinya menang. Jadi bukan berlaku dalam situasi apapun seperti perkawinan di depan Paus," sergah Eva, yang menyiratkan ikatan perwakinan seumur hidup dalam agama tertentu.

Fadli pun membantah lagi. Katanya, poin tujuh soal dukungan kepada Prabowo Subianto memang tidak berlaku sampai kapan pun. "Itu hanya terbatas pada Pilpres 2014," demikian Fadli. [zul]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Sekolah Rakyat Jadi Senjata Putus Rantai Kemiskinan

Sabtu, 18 April 2026 | 20:05

Megawati: Lemhannas Bukan Lembaga Pencetak Sertifikat

Sabtu, 18 April 2026 | 19:36

Bahaya Judi Online, Hadir Seperti Permainan dengan Keuntungan

Sabtu, 18 April 2026 | 19:09

Sidak Gudang Bulog, Prabowo Cek Langsung Stok Beras di Magelang

Sabtu, 18 April 2026 | 18:52

Megawati Minta Hak Veto PBB Dihapus, Pancasila Masuk Piagam Dunia

Sabtu, 18 April 2026 | 18:27

Perempuan Bangsa Gelar Aksi Nyata Tanam Pohon untuk Jaga Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:43

Perjuangan Fraksi PKB untuk Pesantren Berbuah Penghargaan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:10

PDIP: Jangan Sampai Indonesia Dianggap Proksi Kekuatan Global

Sabtu, 18 April 2026 | 16:37

wondr Kemala Run 2026, Peserta Berlari Sambil Berbagi

Sabtu, 18 April 2026 | 16:21

Menggugat Algoritma, Pentingnya Lampaui Dogmatisme Hukum Klasik

Sabtu, 18 April 2026 | 15:48

Selengkapnya