. Penetapan daerah tertinggal adalah berdasarkan kriteria dimana masyarakat dan wilayah relatif tidak berkembang, dibandingkan daerah lain dalam skala nasional. Termasuk dari perekonomian masyarakat, kualitas sumber daya manusia (SDM), infrastruktur, kemampuan keuangan lokal, serta tingkat aksesibilitas masyarakat terhadap berbagai program pembangunan.
Melalui Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 06.B/HUK/2010, Menteri Sosial telah menetapkan 50 kabupaten menjadi prioritas Kementerian Sosial Tahun 2010 hingga 2014.
"Penyelenggaraan kesejahteraan sosial di 50 Kabupaten Tertinggal merupakan bagian dari kontrak kinerja saya selaku Menteri Sosial dengan Presiden Republik Indonesia," kata Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri dalam Workshop Exit Strategy Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di 50 Kabupaten Tertinggal di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Sabtu (22/3).
Namun, dalam pelaksanaannya tentu terdapat kendala, di antaranya konsep intervensi berbasis masalah atau berbasis kewilayahan, belum adanya rencana aksi terintegrasi, dan indikator keberhasilan belum disepakati. Juga, penentuan lokasi terkadang tidak sesuai prioritas daerah, sistem pengendalian dan evaluasi belum efektif, serta belum adanya keterpaduan pembiayaan antara APBN dan APBD.
"Untuk mengkukur keberhasilan penyelenggaraan kesejahteraan sosial (kesos) di 50 kabupaten tertinggal, ada tiga aspek yaitu
output, outcome dan
impact, " ungkapnya.
Aspek
output merupakan indikator dari penurunan angka kemiskinan dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lainnya, peningkatan kualitas hidup dengan terpenuhinya kebutuhan dasar, keberdayaan masyarakat dari sisi aktualisasi diri dan masyarakat sebagai komunitas hidup bersama di suatu wilayah, serta ketahanan sosial masyarakat.
Aspek
outcome adalah indikator dari masyarakat yang ramah PMKS, dari sisi intensitas persuasi dan aksesibilitas, masyarakat apresiatif dari sisi kesadaran, tanggung jawab dan peran aktif, pemanfaatan sumber sosial ekonomi berkelanjutan, maupun mekanisme pencegahan dan penanganan masalah sosial secara swadaya.
Sementara aspek
impact merupakan indikator dari pengendalian bobot dan pertumbuhan masalah sosial melalui pengembangan pelayanan sosial terpadu, peningkatan cakupan pelayanan (
coverage rate), derajat pendayagunaan potensi dan sumber masyarakat, maupun peran aktif masyarakat dalam penanganan masalah kesos.
Acara workshop ditargetkan mampu meningkatkan jangkauan dan kualitas penyelenggaraan kesos, meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kesos dan meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat di kabupaten tertinggal. Selain itu, diharapkan menghasilkan pemetaan, baik kemajuan dan kendala yang dihadapi dalam kurun 2010 hingga 2014. Sekaligus disepakati formulasi rencana aksi dalam peningkatan kualitas pada 2015 hingga 2020.
"Segala upaya untuk penyelenggaraan workshop ini, saya apresiasi inisiatif dari Badiklitkesos," tandas menteri asal PKS ini dalam rilisnya.
[rus]