Berita

Hukum

Mangkir, Basrief Arief Panggil Lagi Sekjen KY

JUMAT, 21 MARET 2014 | 15:13 WIB | LAPORAN:

Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial, Danang Wijayanto dipastikan bakal dipanggil kembali menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan pegawai KY berinisial AJK.

Hal itu sebagaimana diutarakan Jaksa Agung, Basrief Arief di kantornya, Jumat (21/3).

"Kalau dipanggil itu bila nanti diperlukan lagi. Kalau belum cukup kita undang lagi," terang dia.


Kemarin (Kamis, 20/3), Danang diketahui mangkir dari panggilannya dengan dalih ada kegiatan atau tugas yang tak bisa ditinggalkan. Karenanya, Basrief menerangkan bahwa panggilannya segera dilakukan kembali. Soal kapannya, dia belum mengetahui secara pasti.

‎"Kalau tidak datang nanti kita tindak lanjuti lagi, nanti kita undang lagi," terangnya.

Kejagung menetapkan pegawai Komisi Yudisial berinisial AJK sebagai tersangka dakam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pembayaran Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS) sebesar Rp 4 miliar.

Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-22/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 11 Maret 2014. Dia dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU 31/1999 sebagaimana diuabh dengan UU 20/2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. AJK merupakan Staf pada Sub-Bagian Verifikasi dan Pelaporan Akuntansi Bagian Keuangan Biro Umum Komisi Yudisial RI.‎

Kasus tersebut bermula dari tugas tersangka sebagai pembuat Daftar Rekapitulasi untuk pembayaran Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS) kepada pejabat/pegawai Komisi Yudisial.

Namun, uang tersebut telah dimanipulasi atau di-"mark up" dengan cara menaikkan anggaran total pembayaran dari angka yang sebenarnya, sehingga terjadi selisih lebih bayar sebesar Rp 4.165.261.341.

Selisih uang itu, kata dia, kemudian disimpan dalam rekening pribadi tersangka, sehingga hal inilah yang dinilai sebagai tindak pidana korupsi yang dilakukan AJK.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya