Berita

eddy setiawan/net

Politik

Keppres 12/2014 Obat Penyembuh Bagi Virus Diskriminasi

JUMAT, 21 MARET 2014 | 11:58 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Produk hukum masa lalu yang masih mengandung ketentuan-ketentuan diskriminatif yang merugikan bagi bangunan kebangsaan Indonesia memang sudah seharusnya dicabut atau dihapus dan diganti dengan produk hukum yang sesuai dengan semangat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Demikian disampaikan caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga peneliti di Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI), Eddy Setiawan, dalam pernyataan pers yang diterima Rakyat Merdeka Online, Jumat (21/3).

Salah satu produk hukum diskriminatif yang baru dicabut pemerintah adalah Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/PRES.KAB/6/1967 yang merupakan tindak lanjut dari Seminar Angkatan Darat Ke-2 di Bandung yang merekomendasikan untuk mengganti istilah Tionghoa menjadi istilah lain yang dimaksud untuk merendahkan.  


"Hal itu kemudian menimbulkan dampak psikososial-diskriminatif terhadap warga Tionghoa di seluruh Indonesia, dan berlangsung sejak berdirinya Orde Baru yang ditopang oleh Golkar dan ABRI," ujar Eddy.

Reformasi telah memberikan angin segar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Di tengah-tengah transisi demokrasi ini berbagai produk perundangan yang maju telah disahkan mulai UU Hak Asasi Manusia pada tahun 1999, UU Kewarganegaraan pada tahun 2006, UU Adminduk pada tahun 2006, UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis tahun 2008 dan lain sebagainya.

Gus Dur kemudian mencabut Inpres Nomor 14 Tahun 1967 yang membelengu berbagai adat istiadat, budaya, dan agama yang bercirikan Tionghoa. Klenteng-klenteng Buddhis, Wihara Buddha Mahayana, hingga Litang Konghucu yang seluruhnya kental dengan nuansa kebudayaan Tiongkok, sehingga akhirnya masyarakat Tionghoa kembali dapat mengekspresikan kebudayaannya di depan umum.

Dia mensyukuri pemerintah kembali mencabut salah satu produk hukum yang "nyentrik" itu (Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera) dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 (Kepres 12/2014), yang mengembalikan sebutan Tionghoa untuk menyebut orang atau komunitas dalam khasanah kehidupan  bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

"Selaku calon legislatif DPRD DKI Jakarta dari PKB, saya mengapresiasi dan menghaturkan terimakasih kepada pemerintah yang telah berani jujur mengakui kesalahan pemerintah di masa lalu dan memperbaikinya," terang caleg nomor 8 dari Dapil 10 Jakarta Barat itu.

Dia berharap, tidak akan ada lagi perlakuan diskriminatif oleh negara terhadap siapapun, apalagi mengingat sekarang Indonesia telah memiliki UU HAM dan UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Dan, Keppres 12/2014 adalah obat penyembuh bagi dampak psikososial-diskriminatif yang telah menjadi "virus" dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sejak berkuasanya Orde Baru. [ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya