Berita

eddy setiawan/net

Politik

Keppres 12/2014 Obat Penyembuh Bagi Virus Diskriminasi

JUMAT, 21 MARET 2014 | 11:58 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Produk hukum masa lalu yang masih mengandung ketentuan-ketentuan diskriminatif yang merugikan bagi bangunan kebangsaan Indonesia memang sudah seharusnya dicabut atau dihapus dan diganti dengan produk hukum yang sesuai dengan semangat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Demikian disampaikan caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga peneliti di Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI), Eddy Setiawan, dalam pernyataan pers yang diterima Rakyat Merdeka Online, Jumat (21/3).

Salah satu produk hukum diskriminatif yang baru dicabut pemerintah adalah Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/PRES.KAB/6/1967 yang merupakan tindak lanjut dari Seminar Angkatan Darat Ke-2 di Bandung yang merekomendasikan untuk mengganti istilah Tionghoa menjadi istilah lain yang dimaksud untuk merendahkan.  


"Hal itu kemudian menimbulkan dampak psikososial-diskriminatif terhadap warga Tionghoa di seluruh Indonesia, dan berlangsung sejak berdirinya Orde Baru yang ditopang oleh Golkar dan ABRI," ujar Eddy.

Reformasi telah memberikan angin segar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Di tengah-tengah transisi demokrasi ini berbagai produk perundangan yang maju telah disahkan mulai UU Hak Asasi Manusia pada tahun 1999, UU Kewarganegaraan pada tahun 2006, UU Adminduk pada tahun 2006, UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis tahun 2008 dan lain sebagainya.

Gus Dur kemudian mencabut Inpres Nomor 14 Tahun 1967 yang membelengu berbagai adat istiadat, budaya, dan agama yang bercirikan Tionghoa. Klenteng-klenteng Buddhis, Wihara Buddha Mahayana, hingga Litang Konghucu yang seluruhnya kental dengan nuansa kebudayaan Tiongkok, sehingga akhirnya masyarakat Tionghoa kembali dapat mengekspresikan kebudayaannya di depan umum.

Dia mensyukuri pemerintah kembali mencabut salah satu produk hukum yang "nyentrik" itu (Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera) dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 (Kepres 12/2014), yang mengembalikan sebutan Tionghoa untuk menyebut orang atau komunitas dalam khasanah kehidupan  bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

"Selaku calon legislatif DPRD DKI Jakarta dari PKB, saya mengapresiasi dan menghaturkan terimakasih kepada pemerintah yang telah berani jujur mengakui kesalahan pemerintah di masa lalu dan memperbaikinya," terang caleg nomor 8 dari Dapil 10 Jakarta Barat itu.

Dia berharap, tidak akan ada lagi perlakuan diskriminatif oleh negara terhadap siapapun, apalagi mengingat sekarang Indonesia telah memiliki UU HAM dan UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Dan, Keppres 12/2014 adalah obat penyembuh bagi dampak psikososial-diskriminatif yang telah menjadi "virus" dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sejak berkuasanya Orde Baru. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya