Berita

gayus lumbuun/net

Hukum

SOUVENIR IPOD

Mengapa Gayus Lumbuun Cs Minta Ketegasan KPK

JUMAT, 21 MARET 2014 | 09:18 WIB | LAPORAN:

. Langkah empat Hakim Agung mendatangi KPK untuk meminta "fatwa" soal souvenir iPod dari resepsi pernikahan putri Sekretaris MA Nurhadi disayangkan Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Pusat, Imam Suebechi. Iman mengatakan, sebaiknya persoalan souvenir tersebut dianggap selesai dan tidak perlu empat Hakim Agung mengatasnamakan Ikahi datang ke KPK segala.

Ketua IKAHI Cabang MA Gayus Lumbuun menyatakan, Imam justru keliru. Gayus, dan para Hakim Agung datang ke KPK kemarin, menyatakan, ketentuan UU tentang aturan gratifikasi untuk penyelenggara negara wajib melaporkan untuk dinilai apakah gratifikasi yang dibolehkan atau yang dilarang.

"Kami ke KPK adalah hasil putusan rapat IKAHI cabang MA pada Rabu (19/3) yang dihadiri 70 hakim-hakim anggota. Hasilnya memutuskan, bahwa souvenir iPod tersebut bukan gratifikasi yang dilarang karena berdasarkan dokumen pembelian dan surat invoice menyebutkan harga Rp 480 ribu pada tanggal 24 Juli 2013," jelasnya kepada Rakyat Merdeka Online, Kamis malam (21/3).


Menurut Gayus, kedatangannya ke KPK untuk mendapatkan kepastian apakan souvenir tersebut termasuk yang melanggar atau yang dibolehkan.

"Oleh karena itu, apabila ada pendapat seperti disampaikan Imam Soebekhi dari IKAHI Pusat agar hakim-hakim untuk menganggap persoalan ini sudah selesai merupakan pendapat keliru dan tidak bertanggung jawab," ucapnya.

Mengacu pada aturan gratifikasi, kata Gayus, batas waktu meminta klarifikasi atas penilaian KPK hanya 30 hari. Jika tidak dilaporkan, bisa mengakibatkan hakim-hakim penerima souvenir tersebut berhadapan dengan risiko hukum.

Gayus juga memastikan, keputusannya datang ke KPK kemarin bukan kehendak pribadi, tapi hasil rapat IKAHI cabang MA. "Apakah pendapat Imam tersebut pendapat resmi IKAHI atau pribadi? Apakah IKAHI milik Imam pribadi?" sindir Gayus. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya