Berita

gayus lumbuun/net

Hukum

SOUVENIR IPOD

Mengapa Gayus Lumbuun Cs Minta Ketegasan KPK

JUMAT, 21 MARET 2014 | 09:18 WIB | LAPORAN:

. Langkah empat Hakim Agung mendatangi KPK untuk meminta "fatwa" soal souvenir iPod dari resepsi pernikahan putri Sekretaris MA Nurhadi disayangkan Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Pusat, Imam Suebechi. Iman mengatakan, sebaiknya persoalan souvenir tersebut dianggap selesai dan tidak perlu empat Hakim Agung mengatasnamakan Ikahi datang ke KPK segala.

Ketua IKAHI Cabang MA Gayus Lumbuun menyatakan, Imam justru keliru. Gayus, dan para Hakim Agung datang ke KPK kemarin, menyatakan, ketentuan UU tentang aturan gratifikasi untuk penyelenggara negara wajib melaporkan untuk dinilai apakah gratifikasi yang dibolehkan atau yang dilarang.

"Kami ke KPK adalah hasil putusan rapat IKAHI cabang MA pada Rabu (19/3) yang dihadiri 70 hakim-hakim anggota. Hasilnya memutuskan, bahwa souvenir iPod tersebut bukan gratifikasi yang dilarang karena berdasarkan dokumen pembelian dan surat invoice menyebutkan harga Rp 480 ribu pada tanggal 24 Juli 2013," jelasnya kepada Rakyat Merdeka Online, Kamis malam (21/3).


Menurut Gayus, kedatangannya ke KPK untuk mendapatkan kepastian apakan souvenir tersebut termasuk yang melanggar atau yang dibolehkan.

"Oleh karena itu, apabila ada pendapat seperti disampaikan Imam Soebekhi dari IKAHI Pusat agar hakim-hakim untuk menganggap persoalan ini sudah selesai merupakan pendapat keliru dan tidak bertanggung jawab," ucapnya.

Mengacu pada aturan gratifikasi, kata Gayus, batas waktu meminta klarifikasi atas penilaian KPK hanya 30 hari. Jika tidak dilaporkan, bisa mengakibatkan hakim-hakim penerima souvenir tersebut berhadapan dengan risiko hukum.

Gayus juga memastikan, keputusannya datang ke KPK kemarin bukan kehendak pribadi, tapi hasil rapat IKAHI cabang MA. "Apakah pendapat Imam tersebut pendapat resmi IKAHI atau pribadi? Apakah IKAHI milik Imam pribadi?" sindir Gayus. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya