Berita

Gayus Lumbuun/net

Hukum

IKAHI Serahkan Contoh iPod Souvenir ke KPK

KAMIS, 20 MARET 2014 | 22:10 WIB | LAPORAN:

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) cabang Mahkamah Agung (MA) hari ini mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). IKAHI bertemu dengan Wakil Ketua KPK, Zulkarnain.

Kedatangan IKAHI adalah untuk mengklarifikasi dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Sekretaris MA, Nurhadi. Dimana, dalam resepsi pernikahan anaknya, Nurhadi membagi-bagikan iPod Shuffle seharga Rp 500 hingga 700 ribu kepada 2.500 undangan. Kedatangan IKAHI adalah untuk melaporkan Hakim Agung siapa saja yang menerima souvenir pernikahan tersebut.

"Kami akan mempersiapkan surat laporan dari IKAHI cabang MA karena penerima iPod sebagian besar adalah hakim di MA, hakim agung dan hakim yang ditugaskan di lingkungan MA," ujar Ketua IKAHI cabang MA Gayus Lumbuun di Gedung KPK, Kamis (20/3).


Gayus meminta waktu selama dua hari ke depan bagi pihaknya untuk mengumpulkan informasi sebanyak mungkin mengenai kasus penerimaan iPod ini. Dari sana menurutnya KPK bebas menentukan apakah iPod tersebut termasuk kategori gratifikasi atau tidak.

"Kami akan rapat satu dua hari ini dan kemudian kami akan membuat secara kolekif pelaporan dan dari situ KPK akan memutuskan dan menentukan apakah iPod ini dilarang atau yang wajar," jelasnya.

Gayus mengaku bila pihaknya telah menyerahkan contoh souvenir yang diberikan oleh Nurhadi. Dan setelah pertemuan itu, Gayus menunggu laporan penilaian dari KPK. "Belum ada keputusan KPK memutuskan untuk menilai, tadi kami menyerahkan contoh iPod yang akan dinilai yang kami tinggalkan sebagai titipan atau sebagai pinjaman," jelas Gayus.

Ia menambahkan, sebelumnya IKAHI menolak menyerahkan iPod tersebut ke KPK. Karena dari penilaian mereka, hadiah kawinan tidak termasuk dalam kategori gratifikasi.

"Menurut hitungan kami, data-data yang kami miliki (harganya) di bawah 500 ribu rupiah, jadi kami berpandangan ini bukan gratifikasi yang dilarang," tandas Gayus. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya