Berita

nurhadi/net

Hukum

Sekretaris MA Pembagi iPod Belum Lengkapi Data LHKPN

SELASA, 18 MARET 2014 | 14:52 WIB | LAPORAN:

Nama Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, disorot publik setelah menggelar pesta mewah pernikahan putrinya sembari membagikan souvenir berupa iPod Shuffle 2 GB kepada ribuan undangan pesta yang diselanggarakan di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu lalu (18/3).

Sensasi yang diciptakannya menuai cibiran dan kritik dari masyarakat dan Komisi Yudisial. Sebagai pejabat negara, Nurhadi tidak mencerminkan sikap sederhana dalam menyelenggarakan pesta pernihakan putrinya Rizki Aulia Rahmi dengan mempelai pria Rizki Wibowo.

Bahkan para undangan yang banyak terdiri dari hakim dan pejabat negara dituntut untuk mengembalikan iPod pernikahan yang mereka terima dari pernikahan putri Nurhadi karena sudah termasuk ranah gratifikasi yang nilainya di atas Rp 500.000.


Berkaitan dengan itu, ketika dicek oleh wartawan, nama Nurhadi juga tidak tercatat di halaman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (acch.kpk.go.id).

Nurhadi juga pernah kena sorotan tajam publik karena kasus meja ruang kerja senilai Rp 1 miliar. Sejak itu, Nurhadi sempat melaporkan hartanya ke KPK pada 7 November 2012.

"Saat itu setelah dicek, ada kekurangan kelengkapan dokumen. KPK kemudian meminta yang bersangkutan melengkapi laporannya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantor KPK, Jakarta, Selasa (18/3).

Setelah itu, Nurhadi tidak pernah melengkapi laporan tersebut. Hingga hari ini Nurhadi belum melengkapi dan mengirimkan laporan harta kekayaannya ke KPK.

"Hingga sekarang belum dilengkapi. Tanggal 15 Januari 2014, KPK pernah kirim surat lagi untuk mengingatkan agar dilengkapi," sebutnya.

Tanpa laporan tersebut, lanjutnya, maka harta kekayaan Nurhadi belum bisa terdaftar di LHKPN.

"Karena dokumen pelaporan masih belum lengkap maka LHKPN-nya belum selesai atau belum bisa diproses lebih lanjut," jelasnya. [ald]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya