Berita

foto:net

Hukum

Ahmad Jauhari Dituntut 13 Tahun Penjara

SENIN, 17 MARET 2014 | 19:23 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pejabat Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Ahmad Jauhari dengan pidana penjara selama 13 tahun. Disamping itu pula denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Jauhari juga dituntut untuk mengembalikan uang hasil korupsi Rp 100 juta dan 15 ribu dolar AS.

"Memerintahkan agar terdakwa mengembalikan uang pengganti Rp 100 juta dan USD 15 ribu agar dirampas untuk negara,"  kata JPU, Titik Utami saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan di pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/3).


Ahmad Jauhari dianggap telah terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan Alquran di Kemenag. Tujuannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Ahmad Jauhari dinilai jaksa terbukti memperkaya diri Rp 100 juta dan 15 ribu dolar AS yang berasal dari proyek pengadaan Alquran tahun 2011 dan 2012.

Sementara itu usai dituntut, Ahmad Jauhari dengan santai menyatakan tidak mempermasalahkan tuntutan JPU KPK itu.

"Nggak ada masalah. Nanti semua keluhan saya tuangkan di pledoi," terang Jauhari usai menjalani persidangan.

Namun begitu, ia mempertanyakan bunyi surat tuntutan yang hampir sama dengan bunyi surat dakwaan.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya