Berita

foto: net

Sengketa Batu Tulis Bisa Dibawa ke Pengadilan, Tapi Tidak Disarankan

Tapi, Prabowo Akan Terlihat Kekanak-kanakan
SENIN, 17 MARET 2014 | 16:32 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Perjanjian Batu Tulis antara Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto diributkan lagi setelah PDI Perjuangan resmi mencalonkan Joko Widodo sebagai kandidat presiden 2014.

Ada dugaan ingkar janji yang dilakukan oleh pihak Mega dan PDIP dalam isu ini. Para elite Gerindra mempersoalkan komitmen politik Mega. Dalam poin ke-7 perjanjian tertulis, Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP akan mendukung Prabowo Subianto selaku Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra untuk menjadi Calon Presiden pada pemilu presiden 2014.

Dari segi politik memang semua hal bisa terjadi. Apalagi dalam politik dikenal sifat seni kemungkinan. Satu tambah satu saja belum tentu dua, apalagi cuma perjanjian. Tapi, perjanjian Batu Tulis itu punya dasar hukum untuk dibawa ke pengadilan oleh pihak yang merasa dirugikan.


Ahli hukum, Margarito Kamis, menegaskan, yang terpenting adalah klausul perjanjian itu disepakati secara sukarela oleh para pihak.  

"Ini bukan soal di atas meterai atau tidak. Kalau disepakati dua belah pihak maka berlaku secara hukum bagi kedua pihak yang membuat perjanjian. Keduanya harus tunduk pada perjanjian itu," terang Margarito.

Sengketa terkait perjanjian itu, dinilai Margarito, bisa dibawa ke pengadilan di ranah perdata. Di pengadilan dilakukan tafsir atas pasal per pasal dari seluruh isi perjanjian untuk menentukan apakah salah satu pihak melakukan ingkar janji alias wanprestasi.

Meski demikian, pakar tata negara asal Ternate itu mengaku akan menyesalkan bila Gerindra mengambil langkah hukum. Dia pribadi punya saran ke Gerindra dan Prabowo.

"Kalau menurut saya, abaikan saja perjanjian itu. Lebih baik fight. Katakanlah Prabowo pergi ke pengadilan, pasti publik akan katakan Gerindra kekanak-kanakan tidak percaya diri melawan PDIP. Abaikan saja itu," terangnya. [ald]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya