Berita

foto: net

Sengketa Batu Tulis Bisa Dibawa ke Pengadilan, Tapi Tidak Disarankan

Tapi, Prabowo Akan Terlihat Kekanak-kanakan
SENIN, 17 MARET 2014 | 16:32 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Perjanjian Batu Tulis antara Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto diributkan lagi setelah PDI Perjuangan resmi mencalonkan Joko Widodo sebagai kandidat presiden 2014.

Ada dugaan ingkar janji yang dilakukan oleh pihak Mega dan PDIP dalam isu ini. Para elite Gerindra mempersoalkan komitmen politik Mega. Dalam poin ke-7 perjanjian tertulis, Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP akan mendukung Prabowo Subianto selaku Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra untuk menjadi Calon Presiden pada pemilu presiden 2014.

Dari segi politik memang semua hal bisa terjadi. Apalagi dalam politik dikenal sifat seni kemungkinan. Satu tambah satu saja belum tentu dua, apalagi cuma perjanjian. Tapi, perjanjian Batu Tulis itu punya dasar hukum untuk dibawa ke pengadilan oleh pihak yang merasa dirugikan.


Ahli hukum, Margarito Kamis, menegaskan, yang terpenting adalah klausul perjanjian itu disepakati secara sukarela oleh para pihak.  

"Ini bukan soal di atas meterai atau tidak. Kalau disepakati dua belah pihak maka berlaku secara hukum bagi kedua pihak yang membuat perjanjian. Keduanya harus tunduk pada perjanjian itu," terang Margarito.

Sengketa terkait perjanjian itu, dinilai Margarito, bisa dibawa ke pengadilan di ranah perdata. Di pengadilan dilakukan tafsir atas pasal per pasal dari seluruh isi perjanjian untuk menentukan apakah salah satu pihak melakukan ingkar janji alias wanprestasi.

Meski demikian, pakar tata negara asal Ternate itu mengaku akan menyesalkan bila Gerindra mengambil langkah hukum. Dia pribadi punya saran ke Gerindra dan Prabowo.

"Kalau menurut saya, abaikan saja perjanjian itu. Lebih baik fight. Katakanlah Prabowo pergi ke pengadilan, pasti publik akan katakan Gerindra kekanak-kanakan tidak percaya diri melawan PDIP. Abaikan saja itu," terangnya. [ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya