Berita

foto: net

Sengketa Batu Tulis Bisa Dibawa ke Pengadilan, Tapi Tidak Disarankan

Tapi, Prabowo Akan Terlihat Kekanak-kanakan
SENIN, 17 MARET 2014 | 16:32 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Perjanjian Batu Tulis antara Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto diributkan lagi setelah PDI Perjuangan resmi mencalonkan Joko Widodo sebagai kandidat presiden 2014.

Ada dugaan ingkar janji yang dilakukan oleh pihak Mega dan PDIP dalam isu ini. Para elite Gerindra mempersoalkan komitmen politik Mega. Dalam poin ke-7 perjanjian tertulis, Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP akan mendukung Prabowo Subianto selaku Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra untuk menjadi Calon Presiden pada pemilu presiden 2014.

Dari segi politik memang semua hal bisa terjadi. Apalagi dalam politik dikenal sifat seni kemungkinan. Satu tambah satu saja belum tentu dua, apalagi cuma perjanjian. Tapi, perjanjian Batu Tulis itu punya dasar hukum untuk dibawa ke pengadilan oleh pihak yang merasa dirugikan.


Ahli hukum, Margarito Kamis, menegaskan, yang terpenting adalah klausul perjanjian itu disepakati secara sukarela oleh para pihak.  

"Ini bukan soal di atas meterai atau tidak. Kalau disepakati dua belah pihak maka berlaku secara hukum bagi kedua pihak yang membuat perjanjian. Keduanya harus tunduk pada perjanjian itu," terang Margarito.

Sengketa terkait perjanjian itu, dinilai Margarito, bisa dibawa ke pengadilan di ranah perdata. Di pengadilan dilakukan tafsir atas pasal per pasal dari seluruh isi perjanjian untuk menentukan apakah salah satu pihak melakukan ingkar janji alias wanprestasi.

Meski demikian, pakar tata negara asal Ternate itu mengaku akan menyesalkan bila Gerindra mengambil langkah hukum. Dia pribadi punya saran ke Gerindra dan Prabowo.

"Kalau menurut saya, abaikan saja perjanjian itu. Lebih baik fight. Katakanlah Prabowo pergi ke pengadilan, pasti publik akan katakan Gerindra kekanak-kanakan tidak percaya diri melawan PDIP. Abaikan saja itu," terangnya. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya