Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Malaranggeng merasa sikap ramah dan permisifnya disalahartikan oleh kontraktor PT Adhi Karya yaitu Teuku Bagus dan M.N Arief Taufiqurrahman.
Dalam dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut KPK, Andi akui memang pernah bertemu dengan pejabat kontraktor PT Adhi Karya tersebut.
"Teuku Bagus saya tidak pernah kenal sebelumnya, menyampaikan keinginan PT Adhi Karya untuk berpartisipasi dalam proyek di Kemenpora, sementara saya menyambut baik keinginan tersebut dan menjelaskan rencana saya untuk membangun pusat olahraga bertaraf internasional di Hambalang," kata Andi dalam eksepsinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/3).
Kata Andi, ketika itu Arief mendampingi Teuku Umar menyambangi rumahnya di kawasan Cilangkap. Andi pun menggarisbawahi kesaksian Arief dalam berita acara KPK yang menyebutkan bahwa setelah pertemuan itu, Arief diminta Teuku Bagus untuk memonitor dan meminta agar proyek tersebut harus didapat Adhi Karya karena sudah bertemu dengan orang nomor satunya.
"Apakah mereka salah mengerti terhadap keramahan saya. Sengaja saya menggarisbawahi karena sudah bertemu dengan orang nomor satunya. Dengan dasar itulah Jaksa KPK menyimpulkan dalam surat dakwaan bahwa pertemuan tersebut termasuk dalam rangkaian perbuatan bersama, yang pada ujungnya merugikan negara. Kenapa pertemuan sesederhana itu harus dimasukkan bagian dalam surat dakwaan," lanjut Andi.
Andi juga menekankan isi dakwaan yang menyebutkan pertemuan di rumahnya serta potongan kalimat "Sudahlah dia Komisi X itu kan teman-teman saya" yang berimplikasi terhadap dugaan pemberian uang kepada seorang anggota DPR.
"Dengan potongan kalimat semacam itu, saya dipesankan dalam surat dakwaan sebagai seorang pimpinan yang mendorong bawahan untuk menggampangkan dan mengatur urusan di Komisi X DPR atas dasar perkawanan," kritik Andi.
Andi juga mempersoalkan isi dakwaan yang menyebut dirinya memperkenalkan Choel Malarangeng kepada Sekretaris Kemenpora (eks) Wafid Muharam di ruang Menpora pada akhir 2009. Disebutkan bahwa dia bilang adiknya itu akan banyak membantu urusan Kemenpora sehingga jika ada yang perlu dikonsultasikan Wafid langsung menghubungi yang bersangkutan.
Menurut Andi dalam eksepsinya, kalimat tersebut merupakan potongan BAP Wafid Muharam dalam peyidikan di KPK pada 4 Desember 2012.
"Tapi Jaksa sengaja menghilangkan sebuah potongan keterangan Wafid dalam BAP, dimana ia (Wafid) masuk ke ruangan Menteri (Andi) saat itu Choel sedang ikut mengatur ruangan. Memang pengerjaan program komputer. Memang Choel lebih mengerti soal program komputer dari saya," papar mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu.
Termasuk, soal pertemuan Choel dan Wafid di Hotel Grand Hyatt pada akhir Agustus 2010. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Choel melakukan pertemuan dengan Wafid dan Deddy Kusdinar di restoran Jepang, Hotel Grand Hyatt. Dalam pertemuan itu Choel menyampaikan bahwa kakaknya (Andi) sudah satu tahun menjabat Menpora namun belum mendapat apa-apa.
"Saya tidak pernah mengutus Choel atau mendorongnya untuk mencari uang kepada siapapun," tegas Andi.
Andi menegaskan, kata dan kalimat yang ada dalam uraian dakwaan di atas sebenarnya berasal dari kesaksian Wafid dalam penyelidikan di KPK (BAP 5 November 2012), tetapi oleh Jaksa KPK ditelikung maknanya.
"Padahal uraian asli pengakuan Wafid adalah (Choel berkata kepada Wafid) kakak saya sudah setahun jadi menteri, masak belum ada apa-apa ke saya," beber Andi.
"Jadi terlihat bahwa dalam naskah dakwaannya, Jaksa KPK dengan sengaja menghilangkan dua kata yang penting, dan berkaitan dengan dasar keseluruhan dakwaan terhadap saya. Dua kata tersebut yaitu ke saya," imbuh Andi.
Andi pun mempertanyakan alasan Jaksa KPK yang dinilainya sengaja menelikung kesaksian Wafid dengan mengubah ungkapan 'ke saya' dan 'buat kakak saya' itu.
"Saya tidak pernah tahu dan tidak pernah sedikitpun menerima dana yang dimaksud," bantah Andi.
[wid]