Berita

Antonius Cristian Gunawan/net

Hukum

PT Exist Assetindo Dilaporkan Nasabah Ke Bareskrim Polri

SENIN, 17 MARET 2014 | 12:51 WIB | LAPORAN:

Puluhan nasabah korban penipuan investasi bodong PT Exist Assetindo sambangi kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/3). Tujuannya, melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh sejumlah direksi PT Exist Assetindo, yakni Chaidi The selaku Direktur Utama PT Exist Assetindo, Muhammad Soleh selaku Direktur Operasional, Ng Suminah selaku Direktur Keuangan, dan Rachmansyah Nasution selaku Direktur Asosiasi.

"Seluruh pejabat direksi itu diduga telah menggelapkan dana investasi sekitar 800 nasabah dengan total Rp 1,3 triliun," kata jurubicara nasabah PT Exist Assetindo, Antonius Cristian Gunawan.

Modusnya, lanjut dia, mencari nasabah dengan jaminan uang dari nasabah tersebut akan dibelikan sejumlah properti yang kemudian disimpan oleh Law Firm Gani Djemat and Partners. Nah, menurut dia, para nasabah tergiur dengan sistem investasi yang bernama Repo Properti tersebut. Sebab, dalam perjanjian yang disertai oleh pejabat akta notaris, dalam kurun waktu dua tahun, PT Exist Assetindo akan membeli aset properti yang telah diinvestkan oleh para nasabah tersebut dengan harga 50 sampai 70 persen dari harga pasar.


"Hal ini yang disinyalir banyak perusahaan yang tergiur dengan modus jaminan properti dan bunga yang cukup besar," urai dia.

Selanjutnya, pada tanggal 25 Juli 2013 lalu, PT Exist Assetindo mengeluarkan surat pemberitahuan kepada nasabah terkait dengan terjadinya gagal bayar. Mereka berdalih mengalami rush oleh nasabah dikarenakan efek kaburnya perusahaan emas sehingga cash flow perusahaan terganggu.

"Ini kan rancu, para nasabah melakukan investasi di bidang properti tapi kemudian alasan perusahaan dalam gagal bayar karena perusahaan emas yang diinvestasikan oleh perusahaan kabur," katanya heran.

Sehingga, dengan kerancuan dan dugaan penipuan yang dilakukan oleh direksi perusahaan tersebutlah, ia bersama 22 nasabah lainnya melaporkan kasus dugaan penipuan PT Exist Assetindo ke Mabes Polri.

Kuasa hukum para nasabah korban investasi bodong, Samuel Matulessy, menambahkan, perbuatan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini telah melanggar pasal 372 dan 378 KUHP tentang pelanggaran penggelapan dan penipuan.

"Maka kita akan meminta Mabes Polri agar mengusut kasus penipuan yang berkedok investasi properti ini," demikian Samuel Matulessy di tempat yang sama. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya