Berita

boediono/net

Politik

CENTURYGATE

Siapa Bilang Boediono Tidak Bisa Diadili di Pengadilan Tipikor?

SENIN, 17 MARET 2014 | 12:40 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kasus Bank Century akan memberikan pelajaran penting bagi dunia hukum maupun konstitusi Indonesia. Pelajaran utama adalah, apakah Wakil Presiden RI, Boediono, bisa diadili di Pengadilan Tipikor?

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, pernah mengatakan, Boediono sebagai Wapres tidak bisa diadili di Pengadilan Tipikor, tetapi harus di peradilan Mahkamah Konstitusi. Hukuman tertinggi MK adalah pemberhentian, bukan pidana. Pemberhentian itu pun panjang prosesnya.

Pendapat itu diluruskan oleh doktor hukum tata negara, Margarito Kamis. Menurut ahli hukum asal Ternate itu, Wakil Presiden Boediono yang sekarang sudah disidik dalam konteks penyidikan Budi Mulya bisa diadili sebagai tersangka di Pengadilan Tipikor.


"Kita tidak gunakan lagi Forum Privilegiatum, sebuah pengadilan yang dikhususkan bagi para orang spesial di republik ini. Tidak ada lagi seperti itu dan beda dengan UUD Sementara 1950," tegas Margarito saat diwawancara Rakyat Merdeka Online, Senin (17/3).

Di UUD 45, tegas Margarito, peradilan pidana berlaku sama kepada siapapun. Sedangkan di Mahkamah Konstitusi atau MK, tidak bisa menghukum orang dengan pasal pidana dan juga tidak ada mekanisme peradilan kriminal. MK bukan part of criminal justice system. MK hanya bisa memberhentikan Boediono sebagai Wakil Presiden.

"Jadi Boediono bisa diadili di peradilan Tipikor untuk pidananya," tegas dia.

"Kalau peradilan di MK butuh pendapat DPR, kalau terbukti di MK lalu jadi dasar untuk sidang MPR yaitu sidang impeachment. Akhirnya adalah pemberhentian atau tidak pemberhentian Wapres. Sementara peradilan pidana itu akhirnya adalah Anda dipenjara atau tidak dipenjara," terangnya lagi.

Dia pun mengatakan, mungkin saja peradilan konstitusional dan pidana itu bisa jalan berbarengan. Tapi dalam konteks keadaan politik Indonesia sekarang, Margarito menyatakan hal itu hampir tak mungkin.

"Sidang menuju pemakzulan itu bisa enam bulan lamanya. Sementara enam bulan lagi kita sudah ganti pemerintahan lewat pemilu presiden. Lebih baik kita tunggu peradilan pidananya barulah kita bicara sebaiknya bagaimana dengan Boediono," kata dia. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya