Berita

boediono/net

Politik

CENTURYGATE

Siapa Bilang Boediono Tidak Bisa Diadili di Pengadilan Tipikor?

SENIN, 17 MARET 2014 | 12:40 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kasus Bank Century akan memberikan pelajaran penting bagi dunia hukum maupun konstitusi Indonesia. Pelajaran utama adalah, apakah Wakil Presiden RI, Boediono, bisa diadili di Pengadilan Tipikor?

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, pernah mengatakan, Boediono sebagai Wapres tidak bisa diadili di Pengadilan Tipikor, tetapi harus di peradilan Mahkamah Konstitusi. Hukuman tertinggi MK adalah pemberhentian, bukan pidana. Pemberhentian itu pun panjang prosesnya.

Pendapat itu diluruskan oleh doktor hukum tata negara, Margarito Kamis. Menurut ahli hukum asal Ternate itu, Wakil Presiden Boediono yang sekarang sudah disidik dalam konteks penyidikan Budi Mulya bisa diadili sebagai tersangka di Pengadilan Tipikor.


"Kita tidak gunakan lagi Forum Privilegiatum, sebuah pengadilan yang dikhususkan bagi para orang spesial di republik ini. Tidak ada lagi seperti itu dan beda dengan UUD Sementara 1950," tegas Margarito saat diwawancara Rakyat Merdeka Online, Senin (17/3).

Di UUD 45, tegas Margarito, peradilan pidana berlaku sama kepada siapapun. Sedangkan di Mahkamah Konstitusi atau MK, tidak bisa menghukum orang dengan pasal pidana dan juga tidak ada mekanisme peradilan kriminal. MK bukan part of criminal justice system. MK hanya bisa memberhentikan Boediono sebagai Wakil Presiden.

"Jadi Boediono bisa diadili di peradilan Tipikor untuk pidananya," tegas dia.

"Kalau peradilan di MK butuh pendapat DPR, kalau terbukti di MK lalu jadi dasar untuk sidang MPR yaitu sidang impeachment. Akhirnya adalah pemberhentian atau tidak pemberhentian Wapres. Sementara peradilan pidana itu akhirnya adalah Anda dipenjara atau tidak dipenjara," terangnya lagi.

Dia pun mengatakan, mungkin saja peradilan konstitusional dan pidana itu bisa jalan berbarengan. Tapi dalam konteks keadaan politik Indonesia sekarang, Margarito menyatakan hal itu hampir tak mungkin.

"Sidang menuju pemakzulan itu bisa enam bulan lamanya. Sementara enam bulan lagi kita sudah ganti pemerintahan lewat pemilu presiden. Lebih baik kita tunggu peradilan pidananya barulah kita bicara sebaiknya bagaimana dengan Boediono," kata dia. [ald]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya