Berita

boediono/net

Politik

CENTURYGATE

Siapa Bilang Boediono Tidak Bisa Diadili di Pengadilan Tipikor?

SENIN, 17 MARET 2014 | 12:40 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kasus Bank Century akan memberikan pelajaran penting bagi dunia hukum maupun konstitusi Indonesia. Pelajaran utama adalah, apakah Wakil Presiden RI, Boediono, bisa diadili di Pengadilan Tipikor?

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, pernah mengatakan, Boediono sebagai Wapres tidak bisa diadili di Pengadilan Tipikor, tetapi harus di peradilan Mahkamah Konstitusi. Hukuman tertinggi MK adalah pemberhentian, bukan pidana. Pemberhentian itu pun panjang prosesnya.

Pendapat itu diluruskan oleh doktor hukum tata negara, Margarito Kamis. Menurut ahli hukum asal Ternate itu, Wakil Presiden Boediono yang sekarang sudah disidik dalam konteks penyidikan Budi Mulya bisa diadili sebagai tersangka di Pengadilan Tipikor.


"Kita tidak gunakan lagi Forum Privilegiatum, sebuah pengadilan yang dikhususkan bagi para orang spesial di republik ini. Tidak ada lagi seperti itu dan beda dengan UUD Sementara 1950," tegas Margarito saat diwawancara Rakyat Merdeka Online, Senin (17/3).

Di UUD 45, tegas Margarito, peradilan pidana berlaku sama kepada siapapun. Sedangkan di Mahkamah Konstitusi atau MK, tidak bisa menghukum orang dengan pasal pidana dan juga tidak ada mekanisme peradilan kriminal. MK bukan part of criminal justice system. MK hanya bisa memberhentikan Boediono sebagai Wakil Presiden.

"Jadi Boediono bisa diadili di peradilan Tipikor untuk pidananya," tegas dia.

"Kalau peradilan di MK butuh pendapat DPR, kalau terbukti di MK lalu jadi dasar untuk sidang MPR yaitu sidang impeachment. Akhirnya adalah pemberhentian atau tidak pemberhentian Wapres. Sementara peradilan pidana itu akhirnya adalah Anda dipenjara atau tidak dipenjara," terangnya lagi.

Dia pun mengatakan, mungkin saja peradilan konstitusional dan pidana itu bisa jalan berbarengan. Tapi dalam konteks keadaan politik Indonesia sekarang, Margarito menyatakan hal itu hampir tak mungkin.

"Sidang menuju pemakzulan itu bisa enam bulan lamanya. Sementara enam bulan lagi kita sudah ganti pemerintahan lewat pemilu presiden. Lebih baik kita tunggu peradilan pidananya barulah kita bicara sebaiknya bagaimana dengan Boediono," kata dia. [ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya