Berita

boediono/net

Politik

CENTURYGATE

Siapa Bilang Boediono Tidak Bisa Diadili di Pengadilan Tipikor?

SENIN, 17 MARET 2014 | 12:40 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kasus Bank Century akan memberikan pelajaran penting bagi dunia hukum maupun konstitusi Indonesia. Pelajaran utama adalah, apakah Wakil Presiden RI, Boediono, bisa diadili di Pengadilan Tipikor?

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, pernah mengatakan, Boediono sebagai Wapres tidak bisa diadili di Pengadilan Tipikor, tetapi harus di peradilan Mahkamah Konstitusi. Hukuman tertinggi MK adalah pemberhentian, bukan pidana. Pemberhentian itu pun panjang prosesnya.

Pendapat itu diluruskan oleh doktor hukum tata negara, Margarito Kamis. Menurut ahli hukum asal Ternate itu, Wakil Presiden Boediono yang sekarang sudah disidik dalam konteks penyidikan Budi Mulya bisa diadili sebagai tersangka di Pengadilan Tipikor.


"Kita tidak gunakan lagi Forum Privilegiatum, sebuah pengadilan yang dikhususkan bagi para orang spesial di republik ini. Tidak ada lagi seperti itu dan beda dengan UUD Sementara 1950," tegas Margarito saat diwawancara Rakyat Merdeka Online, Senin (17/3).

Di UUD 45, tegas Margarito, peradilan pidana berlaku sama kepada siapapun. Sedangkan di Mahkamah Konstitusi atau MK, tidak bisa menghukum orang dengan pasal pidana dan juga tidak ada mekanisme peradilan kriminal. MK bukan part of criminal justice system. MK hanya bisa memberhentikan Boediono sebagai Wakil Presiden.

"Jadi Boediono bisa diadili di peradilan Tipikor untuk pidananya," tegas dia.

"Kalau peradilan di MK butuh pendapat DPR, kalau terbukti di MK lalu jadi dasar untuk sidang MPR yaitu sidang impeachment. Akhirnya adalah pemberhentian atau tidak pemberhentian Wapres. Sementara peradilan pidana itu akhirnya adalah Anda dipenjara atau tidak dipenjara," terangnya lagi.

Dia pun mengatakan, mungkin saja peradilan konstitusional dan pidana itu bisa jalan berbarengan. Tapi dalam konteks keadaan politik Indonesia sekarang, Margarito menyatakan hal itu hampir tak mungkin.

"Sidang menuju pemakzulan itu bisa enam bulan lamanya. Sementara enam bulan lagi kita sudah ganti pemerintahan lewat pemilu presiden. Lebih baik kita tunggu peradilan pidananya barulah kita bicara sebaiknya bagaimana dengan Boediono," kata dia. [ald]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya